PEKANBARU, LIPO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. menvonis mantan Wakil Ketua DOR Riau Asri Auzar 10 bulan penjara, karena terbukti menggelapkan uang sebesar Rp337,5 juta.
Sidang pembacaan vonis ini dipimpin majelis hakim Dedi SH MH, Senin (2/2/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hakim menyatakan, Asri terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asri Auzar selama 10 bulan,”kata hakim Dedi.
Atas vonis hakim itu, Asri melalui kuasa hukumnya Supradi Bone SH menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince Puspita SH MH.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Asri selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada November 2020 lalu. Ketika itu terdakwa Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci (korban) melalui Zulkarnain, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.
Namun hingga jatuh tempo, pinjaman tersebut tidak dikembalikan. Untuk menutupi pinjaman, terdakwa Asri kemudian menjual tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent Lim vinci senilai Rp5,2 miliar.
Proses jual beli dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana SH MKn. Selanjutnya, kepemilikan tanah dibaliknamakan atas nama Vincent.
Akan tetapi, pada Oktober 2021, setelah proses balik nama selesai, Asri Auzar meminta uang sewa Ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr Khairani Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah, Vincent Limvinci. Terdakwa mengaku bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025.
Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci melaporkan tindakan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum. Akibat perbuatan itu, Vincent mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar.(***)