BNNP Riau Buka Suara soal Polemik Kasus Adil Atra, Tegaskan Rekomendasi Rehabilitasi Berdasarkan Asesmen Terpadu

BNNP Riau Buka Suara soal Polemik Kasus Adil Atra, Tegaskan Rekomendasi Rehabilitasi Berdasarkan Asesmen Terpadu
Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau melalui Kombes Pol Berliando, Senin (2/2/2026)./lipo

PEKANBARU, LIPO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau akhirnya angkat bicara terkait polemik penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Adil Atra dan rekan-rekannya. BNN menegaskan, rekomendasi rehabilitasi yang diberikan telah melalui mekanisme asesmen terpadu dan didukung bukti laboratorium forensik.

Penjelasan tersebut disampaikan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau melalui Kombes Pol Berliando, Senin (2/2/2026). Ia menyebutkan, dalam kasus ini ditemukan zat etomidate di dalam cairan vape yang digunakan para tersangka.

“Etomidate itulah yang ditemukan di dalam cairan vape. Meski hasil tes urine tidak terdeteksi, penyidik Polresta Barelang secara profesional mengirim sampel cairan tersebut ke Puslabfor,” kata Berliando.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan cairan vape tersebut positif mengandung etomidate, yang masuk dalam kategori narkotika golongan II. Temuan tersebut, menurut BNN, menjadi bukti bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan.

“Ini menunjukkan penyidik bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan bukti ilmiah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Berliando menjelaskan bahwa hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu tidak menemukan adanya keterlibatan para tersangka dengan jaringan peredaran narkotika.

“Kesimpulan tim hukum menyatakan tidak ada unsur bandar, kurir, maupun pengedar. Tidak ditemukan keterlibatan jaringan narkoba,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan rekomendasi rehabilitasi merupakan hasil kolektif antara tim hukum dan tim medis yang bekerja secara kolegial dalam Tim Asesmen Terpadu.

Dalam kesempatan yang sama, BNNP Riau juga memaparkan hasil asesmen terhadap salah satu tersangka, Sheyla Yolanda Ginting. Berdasarkan asesmen terpadu tingkat provinsi, Sheyla dikategorikan sebagai penyalahguna ringan.

“Pola pemakaiannya bersifat coba-coba. Diagnosis medis menunjukkan adanya gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulan,” ungkap Berliando.

Atas dasar tersebut, Sheyla direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali pertemuan di Klinik Pratama BNN.

“Jika kategorinya berat, tentu rekomendasinya adalah rehabilitasi rawat inap,” tambahnya.

BNN menegaskan seluruh proses asesmen dan rekomendasi rehabilitasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 serta Keputusan Kepala BNN Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan asesmen terpadu.

“Paradigma penegakan hukum narkotika saat ini tidak lagi semata-mata memenjarakan pengguna, tetapi menyelamatkan mereka melalui rehabilitasi,” tegas Berliando.

Meski demikian, ia menekankan bahwa rehabilitasi hanya dapat dilakukan setelah melalui asesmen terpadu oleh BNN.

“Satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan Tim Asesmen Terpadu adalah BNN,” pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BNNP Riau

Index

Berita Lainnya

Index