PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau sedang mempersiapkan sistem manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, seleksi 10 jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Riau ke depannya dipastikan tidak lagi dilakukan dengan seleksi terbuka (Asesmen).
Dengan sistem tersebut, pengisian kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong dapat langsung dilakukan penunjukan berdasarkan penilaian tanpa pelaksanaan asesmen.
"Iya benar. Sesuai arahan dari pak Gubernur untuk pengisian jabatan kepala OPD yang kosong tidak lagi dilakukan asesmen, tapi ke depan menggunakan sistem manajemen talenta. Saat ini sedang kami persiapkan semua terkait manajemen talenta tersebut," kata Kepala BKD Riau, Budi Fakhri, belum lama ini.
Budi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang ASN saat ini mensyaratkan semua PNS sudah terpetakan terkait potensi dan lainnya. Data-data tersebut kemudian dimasukkan dalam sistem manajemen talenta tersebut.
"Jadi nantinya semua data terkait ASN itu dimasukkan dalam sistem manajemen talenta tersebut. Termasuk capaian kinerja, prestasi dan inovasi yang dilakukan. Nantinya dalam sistem tersebut dapat langsung diketahui, mana ASN yang sudah bisa promosi dan mana yang belum," terangnya.
Dengan sistem tersebut, lanjut Budi, nantinya penunjukan pejabat akan dapat dilakukan dengan lebih objektif. Karena semua dilihat berdasarkan kinerja dan capaian yang sudah pernah diraih oleh masing-masing ASN.
"Pak Gubernur juga sudah melakukan penandatanganan komitmen dengan BKN terkait penerapan sistem manajemen talenta tersebut. Kami targetkan dalam sebulan ini sistemnya sudah selesai sehingga bisa langsung dieksekusi," tukasnya.
Untuk diketahui, saat ini masih terdapat kekosongan di beberapa OPD di lingkungan Pemprov Riau. Diantaranya Dinas Pangan Ketahanan Pangan dan Hortikultura Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Biro Umum Setdaprov Riau, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Riau dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.
Kelima jabatan tersebut sebelumnya sempat dilakukan pengisian melalui asesmen. Namun hasilnya tidak semua peserta yang mengikuti seleksi tidak memenuhi syarat passing grade.
Selain lima jabatan itu, kemudian Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Inspektorat Riau dan 3 jabatan Wakil Direktur RSUD Arifin Achmad Riau. Sehingga total ada 10 jabatan yang bakal diisi melalui manajemen talenta.
Terhadap Wadir RSUD Arifin Achmad Riau, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sebelumnya mengatakan, perubahan struktur jabatan yang mengharuskan pejabat dengan tingkat Eselon II B akibat RSUD Arifin Achmad mengalami peningkatan status rumah sakit menjadi kelas A.
"Kan sudah naik tingkat, jadi Dirut yang telah lolos asesmen akan kita kukuhkan dari II B menjadi IIA. Untuk jabatan Wadir yang mengharuskan pejabatnya Eselon II B, jadi harus di asesmen," kata SF Hariyanto.
Sebagai informasi, RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau telah ditetapkan sebagai rumah sakit umum kelas A oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Untuk proses naik kelas RSUD Arifin Achmad Riau sudah dilakukan verifikasi sejak tahun 2023, dan hasilnya dikeluarkan 4 Maret 2024 melalui sistem OSS. *****