Pondok Kebun Sawit Disulap Jadi Markas Sabu, Polisi Amankan Seorang Tersangka

Pondok Kebun Sawit Disulap Jadi Markas Sabu, Polisi Amankan  Seorang Tersangka
polisi mengamankan seorang pria berinisial HPG alias Hendra (39) /lipo

PEKANBARU, LIPO – Sebuah pondok sederhana di tengah perkebunan kelapa sawit milik PT INECDA, Blok JK19, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang semestinya menjadi tempat beristirahat pekerja, justru disalahgunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Aparat Polsek Seberida membongkar praktik tersebut pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial HPG alias Hendra (39) berikut barang bukti sabu dengan berat kotor 14,54 gram.

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Seberida.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujar Misran, Ahad (1/3/2026).

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah pondok di area kebun sawit PT INECDA. Petugas segera bergerak ke lokasi dan mendapati HPG berada di dalam pondok tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 17 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok warna merah. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Simpang Pipa Gas RT 024 RW 007, Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan dua paket sabu tambahan.

Total barang bukti yang diamankan yakni 19 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 14,54 gram, satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening, satu pipet berbentuk sendok, satu unit telepon genggam merek Samsung, satu bungkus rokok Lufman merah, satu lembar tisu, serta uang tunai Rp420.000 yang diduga hasil transaksi.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah,” tegas Misran mewakili Kapolres.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa lokasi terpencil sekalipun tidak luput dari pengawasan aparat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang merusak masa depan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sabu-sabu

Index

Berita Lainnya

Index