Kasus Kecelakaan Tewaskan Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Berakhir Damai

Kasus Kecelakaan Tewaskan Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Berakhir Damai
Pihak pengemudi mobil Toyota Raize berinisial SH (28) dan keluarga korban sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai/lipo

PEKANBARU, LIPO — Perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pekerja marka jalan, Masrial (36), di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, kini memasuki tahap baru. Pihak pengemudi mobil Toyota Raize berinisial SH (28) dan keluarga korban sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai melalui pendekatan kekeluargaan.

Kuasa hukum SH dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners, Padil Saputra, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya sejak awal menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab dan menjalin komunikasi dengan keluarga korban.

“Kami turut berduka cita atas wafatnya almarhum Masrial. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” kata Padil Saputra, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, komunikasi antara kedua pihak berlangsung sejak awal kejadian hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai pada 31 Januari 2026. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh istri almarhum Masrial bersama perwakilan dari pihak SH.

Padil menjelaskan, penyelesaian secara damai ini ditempuh dengan mengedepankan nilai kemanusiaan serta upaya pemulihan bagi keluarga korban yang kehilangan tulang punggung keluarga.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, pihak SH juga memberikan bantuan kepada keluarga almarhum. Bantuan tersebut termasuk dukungan yang direncanakan untuk membantu pendidikan anak korban.

Dalam proses ini, karena korban telah meninggal dunia, pemaafan secara moral dilakukan oleh pihak keluarga yang secara hukum mewakili kepentingan almarhum.

Padil berharap proses hukum perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sehingga memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

“Kami berharap dukungan masyarakat agar proses restorative justice ini berjalan lancar dan menjadi penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan bahwa berkas perkara kecelakaan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah memasuki tahap II.

Pada tahap tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.

“Iya benar, tadi sudah tahap II,” kata Mey Ziko.

Ia juga menyebutkan bahwa surat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak turut dilampirkan dalam berkas perkara.

“Ada tercantum di dalam berkas,” ujarnya.

Usai proses tahap II, tersangka SH langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Damai

Index

Berita Lainnya

Index