Driver Ojol Ditusuk dan Dirampok di Tualang, Polisi Bekuk Dua Pelaku

Driver Ojol Ditusuk dan Dirampok di Tualang, Polisi Bekuk Dua Pelaku
Polisi mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam serangan brutal/lipo

SIAK, LIPO — Aksi kejahatan jalanan kembali mengusik ketenangan warga Kecamatan Tualang. Seorang driver ojek online menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penusukan di Jalan Balak/Maredan, Kampung Tualang, Kabupaten Siak, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam serangan brutal tersebut.

Korban diketahui bernama Ahmad Renaldi Febrian Pratama (23). Menurut Kapolsek Teguh, insiden berawal ketika korban tengah mengantar seorang saksi pulang. Dalam perjalanan, korban berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil.

“Pada saat itu, seorang pelaku tiba-tiba muncul dan mengambil uang dari tas yang berada di sepeda motor korban. Saat korban berusaha menghalangi, pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam,” ujar Kapolsek, Kamis (2/4/2026).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada kening dan leher. Perlawanan yang dilakukan korban justru memicu situasi semakin memburuk karena beberapa pelaku lain datang dan turut mengeroyok.

“Salah satu pelaku lain ikut menyerang hingga korban terjatuh dan menderita luka serius,” tambahnya.

Setelah melumpuhkan korban, para pelaku membawa kabur satu unit handphone dan kunci sepeda motor milik korban. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp5.062.000.

Kasus ini kemudian dilaporkan melalui LP/B/11/II/2026/SPKT III/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom dan Panit Opsnal Ipda Khairul bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (31/3/2026). Mereka adalah IS alias I (28) dan S alias SG (20). Sementara dua pelaku lain, yakni FA dan Y, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King, satu unit handphone, serta kotak handphone milik korban.

Kedua pelaku kini mendekam di Mapolsek Tualang dan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Teguh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tualang. Pelaku lain yang masih DPO akan terus kami kejar,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas pada malam hari dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kekerasan

Index

Berita Lainnya

Index