PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial JI (40), terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Kosta Palmira di Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, setelah Unit Piket Reskrim menerima laporan resmi dari pihak perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk.
"Kami menerima laporan dari pelapor, kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujar AKP Bayu, Jumat (3/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 110 tandan buah kelapa sawit dengan berat bersih mencapai 1.440 kg. Dengan harga sawit saat ini sebesar Rp 3.300/kg, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 4.752.000.
Selain itu, turut diamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan tersangka yakni 1 buah tojok, 5 buah keranjang rotan, 1 unit timbangan gantung manual.
Tersangka JI, yang berprofesi sebagai petani, ditangkap setelah pelapor J Sihotang dan petugas keamanan perusahaan Mhd A S menemukan dirinya sedang melakukan aktivitas pencurian di dalam areal kebun. Ia kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak pimpinan perusahaan, sebelum akhirnya dibawa ke Polres Pelalawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/28/IV/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas tindak pidana pencurian, khususnya pencurian hasil perkebunan yang kerap meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga Pelalawan agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama," tegas Kapolres.
Polres Pelalawan memastikan akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum guna meminimalisir tindak kriminalitas di wilayah hukum setempat.(***)