PEKANBARU, LIPO — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya tidak mencerminkan adanya tindak pidana.
Ia bahkan menyebut perkara tersebut cenderung mengarah pada kriminalisasi.
Usai menjalani sidang ke-3 di Ruang Mudjono, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026), Wahid menegaskan bahwa rapat yang dipersoalkan dalam dakwaan merupakan bagian dari program percepatan 100 hari kerja saat dirinya baru menjabat sebagai gubernur.
Menurut dia, rapat itu digelar untuk merespons langsung keluhan masyarakat, terutama terkait perbaikan infrastruktur jalan.
“Tidak ada mens rea dalam rapat itu. Tidak ada pengumpulan handphone maupun tindakan yang mengarah pada tindak pidana,” kata Wahid.
Ia juga menepis dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti melalui kerusakan CCTV. Wahid menyebut perangkat tersebut memang tidak berfungsi sejak awal, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan perkara.
Terkait sorotan JPU terhadap uang sekitar Rp52 juta, Wahid menjelaskan bahwa dana itu merupakan anggaran operasional kepala daerah. Adapun uang asing yang ditemukan, termasuk Pounds Sterling, disebut berasal dari sisa perjalanan dinas luar negeri ketika ia masih duduk di DPR RI, serta untuk kebutuhan pendidikan anaknya.
“Itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara,” ujarnya.
Wahid menambahkan, seluruh alat komunikasinya termasuk 11 telepon genggam telah diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa.
Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan kriminalisasi, Wahid menjawab singkat, “Iya, artinya lebih kepada kriminalisasi.”
Kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, turut menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai tidak menguraikan secara jelas unsur pidana, terutama terkait dugaan pemerasan dan pemaksaan.
“Tidak diuraikan di bagian mana klien kami melakukan pemerasan atau pemaksaan. Tidak ada penjelasan yang tegas,” ujar Kemal.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya uraian mengenai penerimaan uang secara langsung oleh Wahid dalam dakwaan, sehingga konstruksi perkara dinilai menjadi kabur. Selain itu, narasi soal operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat berkembang di publik justru tidak masuk dalam dakwaan.
“Kalau memang ada OTT, seharusnya menjadi bagian dari dakwaan. Tidak boleh berada di luar itu,” katanya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses, termasuk pergeseran anggaran yang disorot penyidik, telah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengandung unsur melawan hukum. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan menjatuhkan putusan sela yang adil pada sidang berikutnya.(***)