PELALAWAN, LIPO – Seorang pria berinisial H (45) warga Rawang Empat, Pelalawan, ditangkap setelah kedapatan mencuri buah kelapa sawit di kawasan PT Serikat Putra.
Pelaku diamankan oleh tim patroli perusahaan sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Bunut untuk diproses hukum.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Blok A 12 area perkebunan PT Serikat Putra. Dari hasil pemeriksaan, H diketahui mengambil 8 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 180 kilogram.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku serta satu keranjang rotan untuk mengangkut buah curian tersebut.
Pihak perusahaan melalui perwakilannya, T B A, melaporkan kejadian ini ke Polsek Bunut dengan taksiran kerugian mencapai Rp618.699. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Bunut, AKP Arinal Fazri menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian, terutama di wilayah hukum Bunut," ujar Arinal, Rabu (8/4/2026).
Sejumlah karyawan PT Serikat Putra yang berada di lokasi turut menjadi saksi dan membantu mengamankan pelaku serta barang bukti.
Saat ini, H telah ditahan di Polsek Bunut untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana pencurian di wilayah Pelalawan.(***)