PEKANBARU, LIPO – Kuasa hukum Suardi meluruskan berbagai tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik “tangkap lepas” dalam perkara yang tengah ia tangani. Ia menegaskan, seluruh informasi tersebut tidak benar dan telah merusak reputasi dirinya maupun kliennya.
Suardi mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) ke Polda Riau pada 6 April 2026. Laporan itu dibuat setelah muncul narasi yang dinilai menyesatkan serta dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Informasi yang beredar itu tidak benar. Tidak ada praktik tangkap lepas seperti yang dituduhkan. Kami sudah membuat laporan resmi ke Polda Riau,” ujar Suardi, Kamis (9/4/2026).
Ia juga memastikan legalitasnya sebagai kuasa hukum sah dari klien berinisial DF. Menurutnya, surat kuasa telah ditandatangani pada 18 Maret 2026 dan dilengkapi bukti administrasi, termasuk kwitansi honorarium.
“Dokumen kami lengkap. Surat kuasa sah, bukti pembayaran honorarium ada, bahkan terdapat video dan rekaman yang menguatkan,” tegasnya.
Menanggapi tuduhan bahwa ia tidak memiliki kewenangan mendampingi klien, Suardi menyebut hal itu sebagai fitnah. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke Lapas Kelas IIA Bangkinang pada 6 April 2026 dilakukan semata untuk konsultasi hukum dan tidak ada tindakan intimidatif seperti yang dituduhkan.
“Kami datang sebagai kuasa hukum yang sah. Tidak ada tekanan, tidak ada ancaman. Semua bisa dibuktikan,” katanya.
Suardi juga membantah pemberitaan soal aliran dana Rp200 juta yang disebut-sebut terkait skenario perkara. Ia menegaskan uang tersebut adalah bagian dari urusan profesional dengan klien dan masih berada dalam penguasaannya.
Lebih lanjut, Suardi menyoroti pernyataan Ketua DPD Granat Riau, Fredy, yang dinilai kerap menggiring opini publik serta merugikan nama baik institusi kepolisian dan dirinya sebagai advokat.
“Pernyataannya cenderung menyudutkan dan tidak berdasarkan fakta. Hal itu berulang disampaikan tanpa pernah meminta klarifikasi kepada kami,” ujarnya.
Atas rangkaian itu, Suardi menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan mengadukan persoalan ini ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Granat. Ia juga mempertimbangkan melaporkan media yang dinilai menyiarkan informasi tanpa konfirmasi atau keberimbangan.
“Kami menghormati kerja jurnalistik, tapi pemberitaan harus berimbang. Jika belum ada klarifikasi, seharusnya ditunggu, bukan langsung disimpulkan,” tegasnya.
Suardi berharap Polda Riau dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sehingga fakta yang sebenarnya dapat diketahui publik.
“Kami meminta atensi Kapolda Riau agar proses ini dipercepat. Supaya jelas, siapa yang benar dan siapa yang tidak,” pungkasnya.(***)