Siswa di Siak Tewas Saat Ujian Praktik Sains, Seorang Guru Ditetapkan Tersangka

Siswa di Siak Tewas Saat Ujian Praktik Sains, Seorang Guru Ditetapkan Tersangka
Kepolisian Resor (Polres) Siak menetapkan seorang oknum guru berinisial IP (35) sebagai tersangka /lipo

PEKANBARU, LIPO – Kepolisian Resor (Polres) Siak menetapkan seorang oknum guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal yang menewaskan seorang siswa saat ujian praktik sains di SMP Islamic Center, Kelurahan Kampung Rempak, Kabupaten Siak.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi jajaran Satuan Reserse Kriminal, Selasa (14/4/2026).

Sepuh mengatakan, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, pihak sekolah tengah menggelar kegiatan science show sebagai bagian dari ujian praktik mata pelajaran IPA.

"Korban, siswa kelas IX berinisial MAA (15), bersama kelompoknya menampilkan hasil karya berupa senapan rakitan berbasis teknologi 3D printer. Sebelum demonstrasi dimulai, korban sempat memperingatkan rekan-rekannya untuk menjauh dari lokasi," ujar Sepuh.

Namun nahas, saat korban melakukan percobaan, senapan rakitan tersebut justru meledak. Ledakan keras menghamburkan serpihan material ke berbagai arah, termasuk ke area aula dan dinding kelas.

Serpihan tersebut mengenai bagian wajah dan kepala korban. Meski sempat dilarikan ke RSUD Siak, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Kapolres menjelaskan, penetapan IP sebagai tersangka didasarkan pada unsur kelalaian. Sebagai guru pembimbing, IP diketahui telah memahami bahwa proyek yang dibuat siswa berpotensi menimbulkan ledakan.

“Yang bersangkutan mengetahui bahan dan mekanisme kerja alat tersebut, namun tetap memberikan izin untuk dilakukan uji coba,” ujar Kapolres.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 16 saksi, terdiri dari siswa, tenaga pendidik, hingga dokter forensik. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat 3D printer, laptop, kamera, serta serpihan material senapan dan bahan yang diduga menjadi pemicu ledakan.

Selain penanganan hukum, Polres Siak juga memberikan pendampingan trauma healing kepada siswa-siswi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Robotik

Index

Berita Lainnya

Index