PEKANBARU, LIPO – Praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah pesisir Kota Dumai berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dalam pengungkapan ini, puluhan orang yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi berhasil diamankan.
Kasus tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap kejahatan terorganisir yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang kian berkembang.
“Apa yang terjadi di Dumai ini bukan lagi peristiwa sporadis. Polanya sudah terstruktur dan sistematis, sehingga perlu penanganan serius,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Dumai, Kamis (23/4/2026).
Menurut Hasyim, pengiriman PMI ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan para korban dalam kondisi sangat rentan, mulai dari eksploitasi hingga potensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pemberangkatan PMI ilegal di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyisiran di lokasi pada Sabtu (18/4/2026) sore. Hasilnya, petugas menemukan 63 orang yang berada di area pantai dan hutan sekitar, diduga tengah menunggu penjemputan menggunakan speed boat menuju Malaysia.
“Seluruhnya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan,” jelas Angga.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga dijadikan lokasi penampungan sementara. Di tempat itu, polisi kembali menemukan lima orang calon PMI ilegal.
Dalam operasi ini, dua orang tersangka berinisial MF dan RGS berhasil ditangkap. MF berperan sebagai penampung para calon pekerja migran di rumah singgah, sementara RGS bertugas menjemput serta mengantar mereka dari luar daerah hingga ke lokasi pemberangkatan.
“Keduanya sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan pada 20 April 2026. Mereka mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses penyidikan,” ungkap Angga.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional serta dua telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kapolres menambahkan, kawasan pesisir Dumai memang kerap dimanfaatkan sebagai jalur aktivitas ilegal, sehingga pengawasan akan terus diperketat.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kombes Hasyim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Pastikan seluruh proses dilakukan secara legal agar keselamatan dan perlindungan hukum tetap terjamin,” pungkasnya.(****)