Tragis, Bocah 6 Tahun di Siak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri

Tragis, Bocah 6 Tahun di Siak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri
Seorang bocah laki-laki berinisial FA (6) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan berulang /lipo

SIAK, LIPO– Peristiwa tragis mengguncang warga Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Seorang bocah laki-laki berinisial FA (6) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan berulang yang dilakukan oleh ibu tirinya, SAS (25).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengungkapkan, korban mengalami kekerasan fisik selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis malam, 7 Mei 2026.

Rangkaian kekerasan bermula pada Selasa (5/5/2026), ketika tersangka emosi karena korban dinilai terlalu lama bermain di rumah tetangga. Saat itu, tersangka memukul bagian tulang kering korban menggunakan sebatang kayu.

Keesokan harinya, Rabu (6/5/2026), kekerasan kembali terjadi. Tersangka marah setelah mendapati korban buang air di celana. Karena korban tidak mengaku, tersangka kembali memukul punggung korban dengan kayu yang sama.

Puncak kekerasan terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka yang kesal karena korban menolak makan, mengambil batu bata dari teras rumah dan melemparkannya ke arah kepala korban. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali memukul kepala korban menggunakan batu bata saat berada di dalam rumah.

Tak lama setelah kejadian tersebut, korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum dirujuk ke RSUD Selasih. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB.

Kecurigaan muncul saat pihak keluarga hendak memandikan jenazah. Mereka menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban, terutama di bagian kaki, rusuk, dan kepala. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tersangka SAS berhasil diamankan di kediamannya pada Sabtu (9/5/2026).

“Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Raja Kosmos Parmulais, Senin (11/5/2026).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain gagang sapu, batu bata yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi berencana berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan ekshumasi guna autopsi lebih lanjut, demi memastikan penyebab pasti kematian korban.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta kewaspadaan lingkungan terhadap potensi kekerasan di sekitar mereka.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penganiayaan

Index

Berita Lainnya

Index