Dua Pelaku Curanmor di Tualang Ditangkap, Polisi Amankan Motor Hasil Curian

Dua Pelaku Curanmor di Tualang Ditangkap, Polisi Amankan Motor Hasil Curian
Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor

SIAK, LIPO – Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing seorang pria dan seorang perempuan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, saat ini kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Erni, seorang ibu rumah tangga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 18.20 WIB. Peristiwa itu terjadi di Jalan Alamsyah, tepatnya di samping sebuah warung di Kampung Maredan Barat.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi kunci masih tergantung ketika hendak berbelanja kebutuhan dapur. Namun, setelah sekitar satu jam, korban mendapati kendaraannya telah raib.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Tualang,” ujar Kapolsek, Kamis (28/5/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama Tim Opsnal yang dipimpin Panit I Opsnal Ipda Khairul langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Perawang Barat.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial PLP (29). Dalam penangkapan itu, polisi juga turut mengamankan seorang perempuan berinisial SW (23) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga merupakan hasil curian. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian secara bersama-sama. Bahkan, mereka mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Tim Opsnal kembali menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah di wilayah Air Hitam, Kota Pekanbaru, yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan para pelaku.

Kapolsek Tualang menegaskan, pihaknya masih memburu kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri barang bukti kendaraan hasil curian lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, menggunakan kunci ganda, dan tidak meninggalkan kunci tergantung di sepeda motor guna mencegah tindak kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Curanmor

Index

Berita Lainnya

Index