Viral di Medsos, Polisi Ungkap Pelaku Penodongan Airsoft Gun di Rokan Hilir

Viral di Medsos, Polisi Ungkap Pelaku Penodongan Airsoft Gun di Rokan Hilir
Unit Reaksi Cepat (URC) RAGA berhasil mengungkap kasus dugaan penodongan menggunakan airsoft gun/ist

PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir melalui Unit Reaksi Cepat (URC) RAGA berhasil mengungkap kasus dugaan penodongan menggunakan airsoft gun yang sempat viral di media sosial.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan seorang pria diduga mengancam pengendara lain dengan senjata api di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan begitu video tersebut menjadi perhatian publik.

“Tim segera melakukan analisis digital serta penelusuran di lapangan untuk mengidentifikasi pelaku,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Dari hasil penyelidikan menggunakan perangkat Inafis Polri serta pendalaman informasi, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial ADK.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, di Jalan Rantau Bais, Kepenghuluan Bukit Timah. Insiden bermula saat terjadi kemacetan akibat sistem buka-tutup jalan.

Dalam situasi tersebut, pelaku yang hendak menuju Sungai Rokan terlibat cekcok dengan pengendara lain berinisial M. Emosi yang memuncak diduga membuat pelaku mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 22 dan mengarahkannya ke korban.

Menindaklanjuti hal itu, pada Senin, 8 Juni 2026, tim URC RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir bekerja sama dengan Satreskrim Polres Bengkalis melakukan pengejaran di wilayah Kecamatan Mandau.

Pendekatan persuasif yang dilakukan petugas membuahkan hasil. Pelaku bersikap kooperatif dan bersedia menemui polisi. Dalam pemeriksaan awal, ADK mengakui perbuatannya sebagaimana terekam dalam video viral tersebut.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun jenis Glock 22 serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan memeriksa korban serta saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.

Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan pengendalian diri saat berkendara dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan maupun menimbulkan keresahan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Kris Tofel.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Senjata

Index

Berita Lainnya

Index