Edi Basri Sebut Perda Tanah Ulayat Jadi Pintu Masuk Penyelesaian Konflik Agraria di Riau

Edi Basri Sebut Perda Tanah Ulayat Jadi Pintu Masuk Penyelesaian Konflik Agraria di Riau
Edi Basri/f: lipo

PEKANBARU, LIPO - Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menyatakan, bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah ulayat akan menjadi instrumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria di Provinsi Riau, termasuk tumpang tindih penguasaan lahan dan dugaan praktik mafia tanah.

Menurut Edi Basri, pembahasan perda tersebut dengan telah rampungnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau. Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, pemerintah telah memiliki dasar hukum yang mengatur tanah ulayat, mulai dari undang-undang hingga Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.

Namun, dalam praktiknya katanya masih banyak terjadi tumpang tindih antara hak atas tanah yang telah diberikan negara kepada badan hukum dengan klaim masyarakat adat yang menyatakan kawasan tersebut merupakan tanah ulayat.

"Prinsip tanah ulayat adalah tanah yang masih berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat dan belum diberikan hak lain oleh negara, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), maupun bentuk hak lainnya," kata Edi Basri, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat peluang penyelesaian konflik melalui mekanisme perpanjangan HGU. Dimana, setiap perusahaan yang ingin memperpanjang HGU wajib memenuhi persyaratan dokumen yang bersih dan jelas (clear and clean), termasuk memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat melalui pemerintah desa dan tokoh adat.

"Kalau syarat itu tidak dapat dipenuhi, maka HGU tidak bisa diperpanjang. Setelah masa berlakunya berakhir, status tanah tersebut kembali menjadi tanah negara," ujarnya.

Namun demikian, politisi Gerindra ini menegaskan, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, tanah ulayat bukan merupakan tanah negara. Maka dari itu apabila lahan yang sebelumnya diberikan hak oleh negara ternyata berada di atas tanah ulayat, maka setelah hak tersebut berakhir, statusnya dapat kembali menjadi tanah ulayat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menilai pemerintah tidak dapat memberikan hak baru kepada pihak lain tanpa persetujuan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak komunal atas tanah ulayat.

"Penguasaan tanah ulayat bukan untuk kepentingan individu, melainkan merupakan hak komunal yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat adat," katanya.

Edi juga mengingatkan agar tanah ulayat tidak dialihkan kepada pihak di luar komunitas adat. Karena menurutnya, pemanfaatan tanah adat harus tetap diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menjadi dasar pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, perda tersebut lanjutnya nantinya juga akan mengatur legal standing masyarakat adat, pemetaan wilayah adat, luas wilayah, serta kedudukan tanah ulayat dalam hubungannya dengan tanah negara.

Tak hanya itu, DPRD Riau juga ingin menjadikan perda tersebut sebagai langkah untuk memberantas praktik mafia tanah yang selama ini diduga memanfaatkan celah hukum melalui transaksi dengan oknum tertentu.

"Modus yang terjadi adalah membeli tanah dari orang-orang tertentu yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan, kemudian didukung oleh oknum mulai dari tingkat desa hingga tokoh adat. Kalau praktik ini bisa dibongkar, maka hak-hak masyarakat adat dapat dikembalikan kepada pemilik yang sebenarnya," tegasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tanah Ulayat

Index

Berita Lainnya

Index