Inkrah, Jhonny Andrean Langsung Dieksekusi ke Rutan Pekanbaru

Inkrah, Jhonny Andrean Langsung Dieksekusi ke Rutan Pekanbaru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi mengeksekusi pria yang terjerat kasus perintangan penyidikan korupsi/ist

PEKANBARU, LIPO – Proses hukum terhadap Jhonny Andrean akhirnya tuntas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi mengeksekusi pria yang terjerat kasus perintangan penyidikan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.

Eksekusi dilakukan setelah putusan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), menyusul sikap kedua belah pihak—baik terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama-sama menerima vonis pengadilan.

Jhonny Andrean, yang sebelumnya merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, kini harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, memastikan bahwa seluruh tahapan hukum telah rampung dan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan.

“Putusannya sudah inkrah. Baik terpidana maupun kami dari JPU menerima,” ujar Mey Ziko yang didampingi Kasi Pidsus Niky Junismero, Selasa (7/7/2026).

Menurut Ziko, eksekusi dilakukan tidak lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Terpidana pun kini telah ditempatkan di Rutan Pekanbaru sejak pekan lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Hakim Ketua Jonson Perancis menyatakan Jhonny terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi proses penyidikan.

Tindakannya dinilai melanggar ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 50 hari.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Perkara ini berakar dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru di Kantor DPRD Kota Pekanbaru pada 12 Desember 2025, terkait penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas dan kegiatan makan minum fiktif.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya menghambat proses penyidikan. Dari bagasi sebuah sepeda motor di area kantor DPRD, ditemukan puluhan stempel milik berbagai instansi pemerintah di sejumlah daerah, serta uang tunai yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Fakta tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan hingga akhirnya Jhonny Andrean dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

Dengan status putusan yang telah inkrah, Kejari Pekanbaru memastikan seluruh proses eksekusi terhadap terpidana telah dijalankan sesuai ketentuan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Eksekusi

Index

Berita Lainnya

Index