Diburu Lintas Daerah, 2 Pelaku Penganiayaan di Bakso Siswati Dumai Diciduk di Siak

Diburu Lintas Daerah, 2 Pelaku Penganiayaan di Bakso Siswati Dumai Diciduk di Siak
Kedua pelaku masing-masing berinisial DAU (23) dan W (26), sama-sama warga Dumai Selatan/ist

PEKANBARU, LIPO – Pelarian dua pria terduga pelaku penganiayaan brutal di kawasan Bakso Siswati, Kota Dumai, akhirnya terhenti. Setelah buron lintas daerah, keduanya berhasil dibekuk Tim URC RAGA Polres Dumai di Kabupaten Siak.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DAU (23) dan W (26), sama-sama warga Dumai Selatan. Mereka ditangkap pada Selasa (29/9/2026) dini hari di sebuah rumah di Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata, menjelaskan kasus ini bermula dari aksi kekerasan yang terjadi pada Jumat (18/9/2026) malam di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Dumai Kota.

Saat itu, korban JHH tengah duduk bersama rekannya di sekitar lokasi. Dua pelaku yang melintas dengan sepeda motor sempat memancing keributan dengan menggeber knalpot dan melontarkan kata-kata provokatif.

“Tak lama kemudian, sekelompok pria datang menghampiri korban. Salah satu pelaku langsung menendang wajah korban hingga terjatuh,” ujar Putu, Rabu (30/9/2026).

Situasi semakin mencekam ketika korban melihat salah satu pelaku membawa pisau. Dalam kondisi terancam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke Warung Bakso Siswati. Namun, pelaku terus mengejar.

Di dalam warung, korban kembali diserang. Dua pelaku yang mengenakan jaket merah dan kuning diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam dan obeng.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka tusuk di bahu, luka di pinggang kanan, serta memar di bagian wajah.

Usai kejadian, para pelaku kabur. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi hingga pengumpulan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi. Tim URC RAGA yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Dimas Arsa Ramadhan kemudian melakukan pengejaran.

Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Mereka melarikan diri ke Jakolin, kemudian ke Pulau Rupat, sebelum akhirnya bersembunyi di wilayah Siak.

“Di Siak, keduanya sempat bekerja sebagai penjaga kambing untuk menutupi identitasnya,” ungkap Putu.

Pelarian itu akhirnya berakhir setelah polisi berhasil melacak keberadaan mereka dan melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua helm, satu set pakaian, satu unit sepeda motor Honda Beat merah, serta sebuah obeng yang diduga digunakan saat kejadian.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(""")

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penganiayaan

Index

Berita Lainnya

Index