Kejati Riau Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan Zulmaeta, Wako Payakumbuh Masih Berstatus Terlapor

Kejati Riau Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan Zulmaeta, Wako Payakumbuh Masih Berstatus Terlapor
Gedung Kejati Riau/lipo

PEKANBARU, LIPO — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, memasuki tahap baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penerimaan SPDP tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

"Sudah kami terima SPDP-nya dari Polda Riau terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut," kata Zikrullah.

Namun, Zikrullah menegaskan, berdasarkan SPDP yang diterima, Zulmaeta hingga kini masih berstatus sebagai terlapor.

"Untuk sementara SPDP yang kami terima statusnya masih terlapor," jelasnya.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Riau dan kini ditangani penyidik Ditreskrimum. Kasus ini berkaitan dengan transaksi jual beli saham Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru serta sejumlah kesepakatan pembayaran antara Zulmaeta dengan pihak pelapor.

Zulmaeta sebelumnya telah memberikan klarifikasi mengenai perkara tersebut. Ia membantah tudingan telah melakukan penipuan maupun penggelapan.

Menurut Zulmaeta, persoalan yang terjadi merupakan sengketa bisnis terkait transaksi saham RSIA Andini, bukan tindak pidana.

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari transaksi saham dengan seorang dokter bernama Suryo sekitar 2016. Saat itu, Suryo disebut membeli 17 persen saham RSIA Andini dengan nilai sekitar Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar.

Transaksi tersebut, kata Zulmaeta, dilakukan di hadapan notaris dan disepakati kedua belah pihak.

"Transaksi itu dilakukan di hadapan notaris, dibacakan, dan disepakati bersama. Dia beli 17 persen, saya juga tanda tangan," ujar Zulmaeta, Senin (5/10/2026).

Dalam perjalanan bisnis, hubungan transaksi tersebut kemudian mengalami sejumlah persoalan. Zulmaeta menyebut pihak Suryo sempat meminta pengembalian dana sekitar Rp2,5 miliar.

Setelah dilakukan perhitungan ulang, nilai transaksi disebut meningkat menjadi sekitar Rp6,5 miliar.

Persoalan kembali berkembang setelah Zulmaeta menjabat sebagai kepala daerah. Ia menyebut kondisi bisnis rumah sakit mengalami penurunan, sementara pihak Suryo kembali meminta agar saham tersebut dijual kembali kepadanya.

Selain saham rumah sakit, terdapat pula kesepakatan lain terkait lahan di kawasan Manggala, Siak. Lahan yang sebelumnya dibeli Suryo untuk perkebunan kelapa sawit itu kemudian dimasukkan dalam perhitungan transaksi dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar.

Jika seluruh transaksi dan kewajiban dihitung, nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp9,6 miliar. Dalam keterangannya, Zulmaeta menyebut angka tersebut sebesar Rp9,614 miliar.

Dari nilai tersebut, Zulmaeta mengaku telah membayar Rp1 miliar pada Juni 2025. Sementara sisa kewajiban disebut sekitar Rp8,6 miliar.

Pembayaran selanjutnya direncanakan dilakukan secara bertahap, termasuk melalui pembayaran tunai dan cek hingga 2026.

Namun, Zulmaeta mengaku mengalami kendala untuk memenuhi kewajiban tersebut setelah dirinya menjabat sebagai wali kota. Ia menyebut akses untuk mendapatkan pinjaman menjadi lebih terbatas.

"Uang saya tidak ada. Mau pinjam juga tidak mudah setelah jadi wali kota," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan perhitungan mengenai bunga yang diminta pihak lawan transaksi. Menurutnya, persoalan tersebut turut menjadi salah satu titik sengketa.

"Kalau rumah sakit justru kondisinya menurun, jadi saya pertanyakan dasar bunga itu," katanya.

Zulmaeta menegaskan dirinya tidak pernah berniat melakukan penipuan. Ia menyebut hubungan dengan pihak pelapor berawal dari transaksi bisnis yang sah dan hingga kini masih terdapat persoalan terkait penyelesaian transaksi serta pengalihan saham.

"Saya tidak pernah menipu. Ini murni transaksi bisnis. Saham juga belum dialihkan sepenuhnya," tegasnya.

Terkait proses hukum di Polda Riau, Zulmaeta mengaku telah memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut pemeriksaan terhadap dirinya saat itu masih dalam kapasitas sebagai saksi.

"Saya sudah diperiksa dan masih saksi. Saya siap menjelaskan semuanya," ujarnya.

Sementara itu, dengan diterimanya SPDP oleh Kejati Riau, proses penanganan perkara tersebut kini terus berjalan. Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian transaksi, kesepakatan pembayaran, serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Hingga kini, Zulmaeta masih berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kajati Riau

Index

Berita Lainnya

Index