Pakar Ekologi Unilak: Jangan Hanya Padamkan Asap, Pemerintah Harus Tindak Tegas Perusahaan

Pakar Ekologi Unilak: Jangan Hanya Padamkan Asap, Pemerintah Harus Tindak Tegas Perusahaan
Dr. M Rawa El Amady/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Pakar Ekologi Politik pada Magister Ilmu Lingkungan (MIL) Universitas Lancang Kuning, Dr. M Rawa El Amady, menilai persoalan kabut asap di Riau tidak bisa hanya dilihat dari satu wilayah. Menurutnya, pemerintah perlu melihat sumber utama kebakaran yang menyebabkan asap menyebar ke berbagai daerah.

“Asap itu tidak di satu titik. Jadi harus dipahami sumber asap utamanya dari mana,” ujar Rawa, Rabu 7 Oktober 2026.

Ia mengatakan, jika kebakaran terjadi di luar Riau, seperti Jambi atau Sumatera Selatan, maka penanganannya tidak bisa hanya dibebankan kepada satu daerah.

Menurut Rawa, pemerintah perlu memastikan dari mana sumber asap berasal sebelum mengambil langkah penanganan. Hal ini penting karena asap akibat kebakaran hutan dan lahan dapat menyebar hingga ke wilayah lain.

Selain itu, Rawa menilai pemerintah harus lebih tegas terhadap perusahaan swasta yang memiliki kegiatan di wilayah gambut.

“Pemerintah harus tegas kepada perusahaan swasta karena sumber masalahnya juga berasal dari perusahaan-perusahaan itu,” katanya.

Ia menyoroti keberadaan kanal-kanal dalam yang dibuat di kawasan gambut. Menurutnya, kanal tersebut dapat menyebabkan gambut menjadi kering sehingga lebih mudah terbakar.

Karena itu, Rawa meminta pemerintah mengevaluasi perusahaan yang membuat kanal dalam dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan.

“Perusahaan yang menggali kanal dalam harus ditindak. Kalau memang melanggar, izinnya di wilayah itu harus dicabut,” tegasnya.

Rawa juga menilai perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan seharusnya ikut bertanggung jawab ketika terjadi kebakaran.

Menurutnya, tidak tepat jika perusahaan memperoleh keuntungan dari pengelolaan lahan, sementara biaya pemadaman kebakaran justru sepenuhnya menggunakan uang negara.

“Perusahaan harus diwajibkan ikut memadamkan api. Jangan sampai perusahaan mendapat keuntungan, sementara pemerintah yang memadamkan dengan uang pajak,” ujarnya.

Terkait penanganan kebakaran gambut, Rawa mengatakan pemadaman tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Api di lahan gambut dapat berada di bawah permukaan sehingga membutuhkan penanganan khusus.

Ia juga menilai hujan buatan hanya menjadi salah satu cara untuk membantu pemadaman, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan secara keseluruhan.

“Kuncinya adalah menangani penyebab kekeringan gambut. Kalau sumber kekeringannya tidak diselesaikan, persoalan kebakaran akan terus berulang,” katanya.

Rawa berharap pemerintah, termasuk aparat penegak hukum di daerah, lebih tegas menindak pihak yang terbukti menyebabkan atau memperparah kerusakan gambut.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah juga harus memperbaiki kondisi gambut dan menghentikan aktivitas yang menjadi penyebab lahan menjadi kering.

“Fokusnya jangan hanya memadamkan api, tetapi juga mengatasi sumber masalah yang menyebabkan gambut kering dan mudah terbakar,” pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index