JAKARTA, LIPO - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Buronan berinisial AM (53) diamankan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Selayar, Sulawesi Selatan.
AM merupakan Tersangka korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Ia menjadi buronan berdasarkan Laporan Audit PKKN Nomor 700.1.2.2/269/INSP tanggal 29 Agustus 2025 dan permintaan Kejari Gowa Nomor B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025.
Pria kelahiran Pattene, 6 Juli 1973 itu merupakan seorang PNS yang beralamat di BTN Kamoro Blok H7 No.02, Kelurahan Wonosari Jaya, Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
"Tersangka AM diduga melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp1.991.726.105," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., Rabu (8/10/2026).
Saat diamankan, AM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Ia dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejari Gowa.
Jaksa Agung menegaskan akan terus memburu DPO dan meminta jajaran untuk segera melakukan eksekusi demi kepastian hukum.****