Digerebek Bareskrim, MP Club Pekanbaru Bisa Disegel Jika Terbukti Jadi Sarang Narkoba

Digerebek Bareskrim, MP Club Pekanbaru Bisa Disegel Jika Terbukti Jadi Sarang Narkoba
Penggerebekan tempat hiburan malam MP Club/lipo

PEKANBARU, LIPO – Penggerebekan tempat hiburan malam MP Club di Kota Pekanbaru, Riau, mengungkap temuan mencengangkan. Sebanyak 68 orang yang diamankan dalam operasi gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Operasi yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau itu dilakukan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Penggerebekan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.

Dari total 68 orang yang diamankan, sebanyak 47 orang merupakan laki-laki dan 21 lainnya perempuan. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 42 laki-laki positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Sementara itu, seluruh perempuan yang diperiksa juga dinyatakan positif kedua zat tersebut.

Mereka yang diamankan berasal dari berbagai kalangan di lokasi hiburan malam itu, mulai dari pengunjung, pelayan atau waitress, petugas keamanan, hingga asisten manajer.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa 7,5 butir pil ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai Rp14,3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, uang belasan juta rupiah itu disita dari salah seorang pengunjung yang dicurigai berperan sebagai pengedar.

“Uang itu disita dari salah satu pengunjung yang kami duga mengedarkan barang di lokasi tersebut. Ini masih kami kembangkan, dari hilir sampai ke hulu,” ujar Putu, Senin (12/10/2026).

Polisi kini masih mendalami peran delapan orang dari total 68 orang yang diamankan. Mereka diduga memiliki keterlibatan berbeda, termasuk kemungkinan sebagai pengedar, pihak yang turut mengedarkan, maupun konsumen narkotika.

Penyidik juga menelusuri dugaan transaksi narkoba yang berlangsung di tempat hiburan malam tersebut. Selain uang tunai, polisi menemukan bukti transaksi pembelian yang kini sedang dianalisis untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Keterlibatan pihak manajemen MP Club juga belum dipastikan. Polisi masih memeriksa orang-orang yang berada di lokasi untuk mengetahui apakah aktivitas peredaran narkotika tersebut melibatkan pengelola tempat hiburan atau dilakukan oleh pihak luar yang datang dan menjual narkoba di dalam lokasi.

“Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan manajemen tempat hiburan malam ini. Ada juga barang bukti yang kami temukan dari orang luar yang datang ke sana kemudian berjualan di dalam,” jelasnya.

Penyidik selanjutnya akan menganalisis telepon seluler dan rekening milik pihak-pihak yang diperiksa. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri pola transaksi sekaligus mengidentifikasi jaringan pemasok narkotika.

Terkait kemungkinan penutupan atau pencabutan izin operasional MP Club, polisi menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.

"Jika nantinya terbukti tempat tersebut menjadi lokasi peredaran narkotika, kepolisian akan menyurati Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewenangannya," ungkapnya.

Polisi juga membuka kemungkinan memasang garis polisi di lokasi apabila masih diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, sebanyak 60 orang telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.

Tim tersebut melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, BNN, serta tenaga medis. Hasil asesmen akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan penanganan lebih lanjut terhadap mereka, termasuk apakah proses hukum dilanjutkan atau rehabilitasi direkomendasikan bagi yang memenuhi kriteria sebagai pengguna narkotika.

Polisi menegaskan, delapan orang lainnya masih menjalani pendalaman untuk memastikan peran masing-masing dalam dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Penyidik juga belum memastikan apakah penggerebekan tersebut berkaitan dengan kasus kematian seorang anak di bawah umur yang diduga mengalami overdosis di tempat hiburan malam MP pada 11 September 2026. Dugaan keterkaitan kedua peristiwa itu masih akan ditelusuri.

Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri turut memperkenalkan program Bersama Polri Pulih Bersama, dengan tagline “Polisi bersama masyarakat, berantas bandar dan pengedar, pulihkan pengguna”.

Program tersebut mengedepankan pemberantasan jaringan pengedar sekaligus pemulihan bagi pengguna narkotika yang memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Razia Tempat Hiburan

Index

Berita Lainnya

Index