Kejagung Lelang Batu Bara Sitaan Kasus Korupsi PT AKT, Uang Jaminan Rp130 Miliar

Kejagung Lelang Batu Bara Sitaan Kasus Korupsi PT AKT, Uang Jaminan Rp130 Miliar
Batu Bara Sitaan Kejagung/F: ist

JAKARTA, LIPO - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI umumkan lelang benda sitaan komoditas batubara senilai Rp263,08 miliar.

Objek lelang merupakan barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalteng periode 2016-2025 atas nama Tersangka ST.

Berdasarkan Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026, lelang digelar via KPKNL Palangka Raya.

Objek yang dilelang berupa batu bara estimasi 171.107 MT di stockpile Jetty PT AC plus batu bara di 15 kapal tongkang masing-masing sekitar 4.400 MT. Lokasi di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan, Kalteng.

Nilai limit Rp263.080.879.000 dengan uang jaminan Rp130 miliar. Dilelang dalam 1 lot secara open bidding di http://www.lelang.go.id.

Penawaran dibuka hingga Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB. Penetapan pemenang di KPKNL Palangka Raya.

Sesuai Kepmen ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026, peserta wajib berbadan hukum dan punya NPWP. Kriteria meliputi pemegang IUP, IUPK, PKP2B terintegrasi, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan batu bara, atau end user dalam negeri.

Calon peserta wajib punya akun terverifikasi di http://lelang.go.id dan setor uang jaminan Rp130 miliar sekaligus paling lambat H-1 lelang via VA.

Berkas wajib diunggah dan diverifikasi paling lambat 3 hari kerja sebelum lelang ke Panitia Lelang BPA Kejaksaan di Jalan Kebagusan Raya No 36 Ragunan, Jaksel.

Aanwijzing digelar Senin, 26 Oktober 2026 pukul 09.00-12.00 WIB di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Barito Selatan. Peserta yang tidak hadir dianggap setuju kondisi apa adanya.

Pemenang wajib lunasi harga lelang + bea lelang pembeli 3% paling lambat 5 hari kerja (14 hari untuk instansi). Plus biaya penilaian Rp630.043.000. Jika wanprestasi, uang jaminan disetor ke kas negara.

Hasil lelang sudah termasuk iuran produksi/royalti sesuai PP 39/2025, jadi pemenang tidak perlu bayar lagi.******

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Lelang

Index

Berita Lainnya

Index