Viral Video Pencurian Kabel PLN di Tualang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Viral Video Pencurian Kabel PLN di Tualang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, menangkap seorang pria berinisial IS alias M (29), /ist

PEKANBARU, LIPO– Polisi akhirnya mengungkap kasus pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, menangkap seorang pria berinisial IS alias M (29), sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pelaku ditangkap pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Taman Motuyoko, Jalan Raya Perawang Km 6, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 13.32 WIB di depan halaman PT Mitra Porang Nusantara, Jalan Inpres, Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang.

"Dalam aksinya, dua orang diduga memotong dan mengambil kabel grounding milik PLN sepanjang sekitar tiga meter. Akibat kejadian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp1 juta," kata Teguh, Jumat (6/11/2026).

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang saksi mengetahui adanya kabel PLN yang terputus di lokasi kejadian. Saksi kemudian melakukan pengecekan dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak PLN, sekaligus menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian oleh dua orang pelaku.

Video tersebut sempat beredar luas dan menjadi perhatian masyarakat.

Menindaklanjuti kejadian itu, pihak PLN melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Tualang pada Selasa (3/11/2026).

Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Kristian Sirait bersama Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah seorang terduga pelaku.

Dipimpin Panit I Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang Ipda Khairul, S.H., petugas bergerak ke kawasan Taman Motuyoko dan berhasil mengamankan IS alias M tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian kabel grounding milik PLN. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kabel grounding sepanjang tiga meter.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine. Temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Meski satu pelaku telah diamankan, polisi belum menghentikan penyelidikan. Petugas masih memburu seorang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, IS alias M dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Tualang masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tualang mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Ia menegaskan, Polsek Tualang akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui Polsek Tualang atau layanan Call Center Polri 110.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index