Tembilahan,LIPO - Pelaksanaan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) yang tidak sesuai dan melanggar peraturan yang berlaku akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi masyarakat, sanksi administratif hingga sanksi hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Inhil, H Yulizal saat diwawancarai awak media, belum lama ini.
Dijelaskan Yulizal, sanksi adalah salah satu bentuk pemberlakuan kondisi, dikarenakan adanya pelanggaran atas peraturan dan tata cara yang telah ditetapkan di dalam program DMIJ.
"Sanksi ini bertujuan, untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dari berbagai pihak terkait, khususnya dalam pengelolaan kegiatan dan pembanguna yang bersumber dari program DMIJ," kata Yulizal.
Adapun sanksi yang diberlakukan dalam program DMIJ, lanjut Yulizal, diantaranya sanksi masyarakat, yaitu sanksi yang ditetapkan melalui kesepakatan dalam musyawarah masyarakat.
"Semua kesepakatan sanksi masyarakat ini, dituangkan secara tertulis dan dicantumkan dalam berita acara pertemuan," terang Yulizal.
Kemudian sanksi administratif, adalah sanksi yang ditetapkan oleh Pemkab Inhil bagi desa yang dalam pelaksanaan pembangunan desa telah melakukan kesalahan.
"Sanksi administratif ini mengacu pada regulasi yang ada, seperti Peraturan Bupati (Perbup)," tambahnya.
Contoh sanksi administratif, lanjut Yulizal, berupa pemberian sanksi kepada desa yang terlambat dalam menyampaikan laporan, sanksi kepada desa yang mempunyai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dan lain sebagainya.
"Selain itu, ada juga sanksi hukum, yakni sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya. (adv/lipo*7)