Bolehkan Berhutang untuk Ikut Berqurban?, Begini Penjelasan Pak Ustad

Bolehkan Berhutang untuk Ikut Berqurban?, Begini Penjelasan Pak Ustad
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru Professor H.Akbarizan mengatakan berkurban di Hari Raya Idul Adha sangat dianjurkan karena menurut sebagian besar ulama hukumnya sunah muakad. Bahkan sebagian ulama menetapkan hukumnya wajib bagi yang diberikan Allah kelebihan rezeki.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan materi dalam Pelatihan Memotong Hewan Qurban secara Syar'i, kerjasama dengan tim Juru Sembelih Halal (Juleha) di Kecamatan Rumbai Barat, Sabtu (24/6/2023).

"Berkurban ini hukumnya wajib bagi sebagian ulama, namun jumhur ulama menetapkan hukumnya sunnah muakkad, karena itu jangan sampai peserta qurban tidak mengetahui fiqih qurban, tidak mengetahui syarat dan rukun kurban itu sendiri," pesan Akbarizan.

Dalam agenda yang diselenggarakan di masjid Paripurna Babussalam Kelurahan Agrowisata ini, tokoh masyarakat asal Kampar ini menyampaikan diantara syarat kurban adalah mampu menyediakan hewan qurban secara halal dan tidak dengan berhutang. Jadi kalau meminjam uang dulu sama tetangga atau keluarga untuk berkurban, itu tidak dianjurkan untuk ikut berkurban di hari lebaran idul adha nanti," ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean, Ketua MUI Rumbai Barat ustadz Syukran, Sekretaris MUI Rumbai Barat M.Taufik serta Tim dari Juleha diantaranya ustadz Defriansyah Maulana dan Ustadz Andika Yulianto serta 60 peserta dari perwakilan panitia kurban masjid dan mushalla yang ada di Rumbai Barat.

Ditempat yang sama, Ketua MUI Kecamatan Rumbai Barat Syukran berharap dengan pelatihan ini semua peserta memahami pelaksanaan kurban sesuai dengan fiqih dan syari mulai dari penyediaan hewan hingga penyembelihan dan pendistribusiannya.  

"Kegiatan hari ini kita harus memberikan manfaat untuk pelaksanaan kurban nanti, harapan yang lebih besar dari masyarakat, pelatihan memotong syar'i ini tidak hanya diberikan pada penyembelih hewan kurban saja, tapi juga bagi masyarakat umum yang berprofesi sebagai pedagang seperti pedagang ayam," katanya.

Harapan serupa juga disampaikan Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean. Menurutnya, jika fiqih qurban dijalankan sesuai syar'i maka kedepan diharapkan tidak ada lagi kekeliruan baik dari tata cara penyembelihan maupun pendistribusian hewan kurbannya.

"Kita berterima kasih kepada MUI Kota Pekanbaru dan MUI Rumbai Barat yang telah menginisiasi pelatihan ini, sehingga membantu masyarakat dan menambah pengetahuan dalam mendalami fikih kurban. Semoga dengan pelatihan ini pelaksanaan ibadah kurban kita akan berjalan lancar dan sesuai syariat mulai dari pemilihan hewan, pemotongan hewan dan pembagian ke masyarakat," demikian Camat Rumbai Barat. ***

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index