Pemprov Riau Bangun Sistem Pemerintahan Transparan dan Efisien
Kamis, 22 Desember 2016 | 15:33:07 WIB
Gubri H Arsyadjuliandi Rachman usai Tandatangani MoU
Pemanfaatan Aplikasi PTSP, SKP online, dan e-Samsat Prov Jabar dg 17
Pemprov/Ist
PEKANBARU, LIPO-Indonesia pada saat ini tengah mengalami perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara secara fundamental menuju ke sistem kepemerintahan yang demokratis, transparan serta meletakkan supremasi hukum.
Dengan demikian Pemerintah Provinsi Riau harus harus lebih terbuka terhadap derasnya aliran ekspresi aspirasi rakyat dan mampu menanggapi secara cepat dan efektif.
Kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat.
Kenyataan telah menunjukkan bahwa penggunaan media elektronik merupakan faktor yang sangat penting dalam berbagai transaksi internasional, terutama dalam transaksi perdagangan.
Pemerintah Provinsi Riau telah menjalankan sistem elektronik dalam kegiatan pemerintahan (E-Government) sejak setahun lalu. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan transparansi publik.
Reformasi birokrasi yang dilatarbelakangi tuntutan terhadap terbentuknya sistem kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara lebih efektif, melahirkan inspirasi penyediaan data informasi dan media komunikasi yang transparan melalui E-Government.
Ada dua hal utama dalam pengertian E-Government, salah satunya adalah penggunaan teknologi informasi seperti internet sebagai alat bantu. Kemudian yang kedua adalah tujuan pemanfaatannya, sehingga pemerintahan dapat berjalan lebih efisien. Ketersediaan informasi yang transparan dan setiap saat dapat diakses oleh masyarakat, tentu akan membuat sistem pemerintahan lebih baik.
Secara umum ada banyak manfaat yang bisa didapat dari penerapan sistem ini, sperti memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
Kemudian meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan (bebas KKN).
Selanjutnya mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.Ini juga memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Untuk diketahui pula, bahwa Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden No.3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-Government Indonesia. Itu kemudian ditindak lanjuti oleh Pemerintahan Presiden Jokowi.
Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah menjalankan E-Government. Semua sistem pemerintahan termasuk berkaitan dengan keterbukaan informasi publik telah dijalankan.Dengan sistem pelayanan modern ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang tersedia selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum harus koneksi, tentunya dengan adanya keterbukaan atau transparansi yang diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik.
E-Government juga merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya.
Sebagai contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya. Atau ada pula informasi tentang luas sebuah pulau di Indonesia, jumlah penduduk suatu daerah, dapat diketahui tanpa harus datang ke daerah bersangkutan. Cukup memanfaatkan teknologi internet," katanya.
Lebih Optimal
Sistem pemerintahan modern ini juga dilaksanakan Pemprov Riau untuk membuat sistem pemerintahan lebih optimal dan tentunya lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui e-mail atau bahkan vidio conference.
Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan mendorong 17 pemerintah provinsi memberlakukan praktik terbaik pada bidang perencanann anggaran, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB), dan implementasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman oleh 17 pemerintah provinsi pada Jumat (25/11/16) yang disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Di mana Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman juga hadir dalam MoU tersebut, adapun 17 provinsi tersebut antara lain Provinsi Riau, Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Namun harus juga dipahami, untuk penerapan sisitem ini tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, ada banyak kendala yang harus dihadapi, salah satunya adalah kurangnya ketersediaan infrastruktur telekomunikasi, peralatan yang kurang memadai serta SDM yang sangat terbatas.
Namun, Pemprov Riau melalui dinas terkait memang terus membenahi hal itu, memperbaharui sistem yang ada, peralatan yang diganti ataupun ditambah, mendidik tenaga IT yang nantinya menjadi operator terhadap sistem tersebut.
Beberapa kelemahan yang menonjol dari pengembangan E-Government seperti belum ditunjang oleh sistem manajemen dan proses kerja yang efektif Pelayanan yang diberikan melalui situs pemerintah tersebut, belum ditunjang oleh sistem manajemen dan proses kerja yang efektif karena kesiapan peraturan, prosedur dan keterbatasan sumber daya manusia
Selain itu, belum mapannya strategi serta tidak memadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan E-Government pada masing-masing instansi.Dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, pencapaian tujuan strategis E-Government perlu dilaksanakan melalui 6 (enam) strategi yang berkaitan erat, yaitu mengembangkan sistem pelayanan yang handal dan terpercaya serta terjangkau oleh masyarakat luas.
Kemudian menata sistem manajemen dan proses kerja Pemerintah Provinsi Riau secara terpadu dan menyeluruh. Mmanfaatkan teknologi informasi secara optimal. Meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi.
Selanjutnya mengembangkan jumlah dan mutu sumber daya manusia baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau disertai dengan meningkatkan e-literacy masyarakat dan melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan-tahapan yang realistik dan terukur.
Masyarakat mengharapkan layanan publik yang terintegrasi tidak tersekat-sekat oleh batasan organisasi dan kewenangan birokrasi. Dunia usaha memerlukan informasi dan dukungan interaktif dari pemerintah untuk dapat menjawab perubahan pasar dan tantangan persaingan global secara cepat.(Lipo/adv)