Tembilahan, LIPO - Tim Opsnal Polsek Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan Am (25) dan Ag (20) warga Kecamatan Tanah Merah, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pengororoyokan, Jumat (10/2/2017) sekira pukul 14.00 WIB.
Pengeroyokan yang berlangsung pada Jumat (10/2/2017) sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Bunga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Enok ini mengakibatkan korban Acok (27) menderita luka gigitan pada telinga sebelah kiri dan luka tikaman pada pinggang sebelah kanan.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Enok, AKP Peris Siregar menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi korban untuk menyelesaikan perselisihan faham antara pelaku dan korban saat mereka bekerja membuat gula merah.
"Karena saat itu di rumah ada orang tua korban, pelaku mengajak korban keluar rumah. Korban yang tidak punya prasangka apa-apa menuruti kehendak pelaku. Namun ternyata, keduanya mempunyai niat lain," terang Kapolsek Peris.
Sesampainya di TKP, kedua pelaku langsung mengeroyok korban. Ag memukul dan menggigit telinga korban, sedangkan Am menikamkan badiknya ke pinggang korban.
Masyarakat yang ada di TKP langsung melerai perkelahian yang tidak seimbang tersebut. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Enok untuk perawatan lukanya, sedang kedua pelaku berlalu meninggalkan TKP.
"Setelah mendapatkan informasi tentang adanya tindak pidana tersebut, kita langsung untuk mencari dan menangkap pelaku. Sekira pukul 14.00, kedua pelaku berhasil diamankan di Parit Managa Desa Rantau Panjang, tempat mereka bekerja tanpa perlawanan," tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Enok, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun," imbuhnya. (lipo*7)