PEKANBARU, LIPO - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020-2021 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 196 miliar, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Hingga awal Maret 2026, aparat penegak hukum belum juga mengumumkan penetapan tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk ikut mengusut kasus tersebut apabila tidak kunjung ada kejelasan.
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, mengatakan pihaknya pada prinsipnya masih menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) kepada DPRD Riau, Rabu 4 Maret 2026.
Agung menjelaskan, hingga saat ini KPK belum menerima pengaduan resmi terkait perkara tersebut. Karena masih ditangani oleh kepolisian, Untuk itu KPK tidak ingin mencampuri proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Kita saling menghargai proses penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum lain. Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh kepolisian,” ujarnya.
Meskipun demikian, ia menegaskan KPK memiliki kewenangan supervisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dan jika nantinya kasus tersebut tidak kunjung ada kejelasan, pihaknya dapat mengambil peran dalam penanganannya.
“Kalau soal mandek atau tidak, silahkan ditanyakan ke penyidiknya apakah masih berproses atau bagaimana. Tetapi KPK juga memiliki kewenangan supervisi dan bisa ikut mengambil bagian,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sempat menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tersebut akan dilakukan pada Januari 2026 setelah dilakukan rapat koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri.
Pernyataan itu disampaikan pada akhir Desember 2025. Saat itu Herry menyebut pihaknya akan membahas jumlah tersangka yang akan ditetapkan dalam rapat bersama Kortas Tipikor.
“Arahan terakhir dari Kortas Tipikor, bahwa kita di awal Januari (2026) akan diundang untuk membahas berapa tersangka yang akan kita lakukan, kemudian ada klarifikasi. Sekwan sendiri ada di bawahnya,” ujarnya saat itu.
Ia bahkan meminta publik untuk memegang komitmen tersebut.
“Tolong pegang omongan saya. Setelah rapat dengan Kortas Tipikor pada Januari, tidak ada masalah,” tegasnya.
Namun hingga kini, penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut belum juga diumumkan kepada publik.*****