Kapal Nelayan Jaring Batu Diamankan

Kamis, 16 Februari 2017 | 21:52:57 WIB
Nelayan jaring batu dilakukan mediasi oleh Polair/net
BENGKALIS, LIPO-Kapal nelayan jaring batu yang beroperasi di Selat Bengkalis ditangkap nelayan rawai Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Rabu (15/2) sekitar pukul 21.40 WIB.  

Penangkapan nelayan jaring batu itu dilakukan oleh 10 orang nelayan rawai yang beroperasi di Selat Bengkalis didampingi Satpol Air Polres Bengkalis. 
 
"Kejadian penangkapan kapal jaring batu pada Rabu sekira pukul 19.00 WIB. Sekitar 10 orng nelayan dengan menggunakan 1 unit pompong langsung turun dan melakukan penangkapan 1 unit kapal nelayan jaring batu bersama Sat polair Polres Bengkalis sekitar pukul 21.40 WIB kapal jaring batu tersebut dibawa dan diamankan ke POS Polair Polres Bengkalis," ungkap Kapolsek Bengkalis, AKP Syafril Thalib, Kamis (16/2).
 
Disampaikan Kapolsek, peristiwa tersebut pertama sekali dilaporkan Lurah Rimba Sekampung ke Polsek Bengkalis bahwa ada kapal jaring batu beroperasi di Selat Bengkalis. 

"Mereka menggunakan KM Sumber Rezeki S11 4606 GT 5 milik Atuang Jalan Yos Sudarso, Bengkalis. Hari bersamaan Satpol air juga telah mengamankan 2 unit kapal pompong jaring batu yang beroperasi di Selat Bengkalis," ujarnya. 
 
Selain diperiksa terkait kelengkapan dokumen di Polair, Kapolsek Bengkalis AKP Syafril menyebutkan,  kemarin juga dilakukan mediasi antara nelayan jaring rawai dan jaring batu di Pos Polair Bengkalis sekitar pukul 10.00 WIB.

Nelayan rawai menganggap nelayan jaring batu menganggu hasil tangkapan mereka. Mediasi dipimpin Kanit Gakkum Ipda Bunyamin, dihadiri Kapolsek Bengkalis AKP Syafril Thalib, Kasi Pembinaan Dinas Perikanan Bengkalis Joni Handoko, Lurah Rimba Sekampung Rahmad Hidayat serta nelayan rawai dan nelayan jaring batu.

Jalan mediasi sempat memanas karena 2 belah pihak mempertahan argumen masing-masing, namun keduanya memilih bersepakat. Nelayan jaring batu sepakat menjaga jarak dan tidak mengganggu aktifitas penangkapan nelayan rawai.  Mediasi berakhir dengan penandatanganan surat pernyataan oleh nelayan jaring batu.(lipo*8)

Terkini