PEKANBARU, LIPO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap aktifitas peredaran rokok ilegal dari kawasan bebas pajak, Batam, Kepulauan Riau. Selain menyita 741 slop rokok tanpa cukai, petugas juga mengamankan dua orang tersangka.
Saat dikonfirmasi, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi, membenarkan hal itu. Dikatakan Edy, pengungkapan ini dilakukan di sebuah tempat di Jalan Manunggal Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru oleh Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau, Sabtu (26/8) sore.
"Pengungkapan ini dilakukan atas informasi yang disampaikan masyarakat," ungkap Edy yang didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Hasyim Risohandua, Senin (28/8).
Dalam pengungkapan tersebut, kata Edy, pihaknya mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Luxio yang membawa rokok tanpa cukai tersebut, dan dua orang tersangka.
"Mereka adalah IZ (39) warga Jalan Riau yang merupakan supir, dan Kh (41) warga Tuah Karya, pemilik rokok tersebut," lanjut Edy.
Selain itu, kata Edy, petugas juga menyita barang bukti berupa 700 slop rokok merek Glen, 21 slop merek Scot dan 21 slop merek H Mild.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku rokok dibawa dari Sumatera Barat. Tersangka sendiri memesan dari Tembilahan, Indalragiri Hilir.
"Barang diduga datang dari Batam. Kita masih kembangkan, kuat dugaan ini masuk baik dari Tembilahan maupun Bengkalis, dibawa ke Sumatera Barat lalu ke Riau untuk disuplay ke perkebunan kelapa sawit. Mereka untung Rp10 ribu per slop,'' terang Hasyim menambahkan.
Terhadap tersangka dan barang bukti sendiri oleh penyidik Ditreskirmsus Polda Riau saat ini penanganan dilimpahkan ke Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Riau. "Penanganan di sana, karena ini terkait akan dibentuknya satgas Penertiban Import Beresiko Tinggi," lanjut Hasyim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai tentang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
"Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkas AKBP Hasyim.(lipo*3/net)
Saat dikonfirmasi, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi, membenarkan hal itu. Dikatakan Edy, pengungkapan ini dilakukan di sebuah tempat di Jalan Manunggal Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru oleh Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau, Sabtu (26/8) sore.
"Pengungkapan ini dilakukan atas informasi yang disampaikan masyarakat," ungkap Edy yang didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Hasyim Risohandua, Senin (28/8).
Dalam pengungkapan tersebut, kata Edy, pihaknya mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Luxio yang membawa rokok tanpa cukai tersebut, dan dua orang tersangka.
"Mereka adalah IZ (39) warga Jalan Riau yang merupakan supir, dan Kh (41) warga Tuah Karya, pemilik rokok tersebut," lanjut Edy.
Selain itu, kata Edy, petugas juga menyita barang bukti berupa 700 slop rokok merek Glen, 21 slop merek Scot dan 21 slop merek H Mild.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku rokok dibawa dari Sumatera Barat. Tersangka sendiri memesan dari Tembilahan, Indalragiri Hilir.
"Barang diduga datang dari Batam. Kita masih kembangkan, kuat dugaan ini masuk baik dari Tembilahan maupun Bengkalis, dibawa ke Sumatera Barat lalu ke Riau untuk disuplay ke perkebunan kelapa sawit. Mereka untung Rp10 ribu per slop,'' terang Hasyim menambahkan.
Terhadap tersangka dan barang bukti sendiri oleh penyidik Ditreskirmsus Polda Riau saat ini penanganan dilimpahkan ke Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Riau. "Penanganan di sana, karena ini terkait akan dibentuknya satgas Penertiban Import Beresiko Tinggi," lanjut Hasyim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai tentang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
"Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkas AKBP Hasyim.(lipo*3/net)