Tembilahan, LIPO-Meskipun telah melengkapi safety dirinya dengan menggunakan CCTV, namun aktivitas penyalahgunaan barang terlarang oleh perempuan yang sebelumnya pernah dipenjara karena narkoba ini tetap tercium oleh aparat Kepolisian.
Diketahuinya kelakukan Is alias Sus (40) tersebut atas informasi dari masyarakat yang resah, sehingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap dirumahnya di Desa Kotabaru Siberida Kecamatan Keritang, Kamis (14/9/2017) sore.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menjelaskan, penangkapan terhadap perempuan yang merupakan resedivis kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan petugas atas kebenaran informasi tersebut.
Saat penyelidikan, Unit Opsnal harus berhati-hati mendekati tersangka, karena wanita itu menjadi lebih licin dan waspada setelah keluar dari penjara.
Akhirnya setelah beberapa hari melakukan pengamatan dan penyelidikan pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Opsnal berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penggeladah yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 2 paket besar sabu-sabu, 2 paket sedang sabu-sabu, 1 paket kecil sabu-sabu (berat keseluruhan barang bukti sabu-sabu 65 gram), 2 butir pil ektasi, 2 Unit HP, serta uang tunai sebesar Rp 20 juta. Juga turut diamankan 4 unit kamera CCTV, 1 Unit TV LED dan 1 Unit Reciver.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang AKP Bachtiar.(lipo*7)
Diketahuinya kelakukan Is alias Sus (40) tersebut atas informasi dari masyarakat yang resah, sehingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap dirumahnya di Desa Kotabaru Siberida Kecamatan Keritang, Kamis (14/9/2017) sore.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menjelaskan, penangkapan terhadap perempuan yang merupakan resedivis kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan petugas atas kebenaran informasi tersebut.
Saat penyelidikan, Unit Opsnal harus berhati-hati mendekati tersangka, karena wanita itu menjadi lebih licin dan waspada setelah keluar dari penjara.
Akhirnya setelah beberapa hari melakukan pengamatan dan penyelidikan pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Opsnal berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penggeladah yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 2 paket besar sabu-sabu, 2 paket sedang sabu-sabu, 1 paket kecil sabu-sabu (berat keseluruhan barang bukti sabu-sabu 65 gram), 2 butir pil ektasi, 2 Unit HP, serta uang tunai sebesar Rp 20 juta. Juga turut diamankan 4 unit kamera CCTV, 1 Unit TV LED dan 1 Unit Reciver.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang AKP Bachtiar.(lipo*7)