Anggota DPRD Siak Pertanyakan Status Tersangka Oleh Pihak Kepolisian

Selasa, 19 September 2017 | 15:46:55 WIB
Ismail Amir /net
SIAK, LIPO -Terkait di tetapkannya anggota DPRD Siak, Ismail Amir sebagai
tersangka oleh Penyidik, membuat pimpinan DPRD Siak angkat bicara.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE saat di tanya Wartawan (19/9/2017), di Gedung DPRD Siak mengatakan, bahwa    pemanggilan anggota DPRD  yang diduga berkaitan dengan proses hukum harusnya  mendapat persetujuan dari Gubernur terlebih dahulu.

Anggota DPRD Kabupaten/kota memilik  hak imunitas, tidak merta merta bisa begitu saja di periksa oleh pihak hukum.

Dia juga mengatakan, bahwa  anggota DPRD  Tidak dapat di tuntut  didepan pengadilan  karena pernyataan atau pertanyaan, serta penpadat yang di
kemukankan  baik secara lisan dan tulisan  di dalam rapat DPRD atau pun
di luar rapat DPRD  Yang berkaitan  dengaan fungsi, dan  wewenang
serta tugas DPRD.

"Oleh sebab itu, setiap pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak penyidik  untuk  anggota DPRD  yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari  Gubernur." kata Indra Gunawan.

Maka sebab itu,  kita dari DPRD Siak mempertanyakan kepada pihak penyidik Polda Riau, apakah sudah memilik  surat  persetujuan dari Gubernur Riau apa Belum. Kalau ada, tentunya ada tembusannya ke Pimpinan DPRD siak.

Namun, kata Indra, sampai saat ini, kita dari Pimpinan Dewan belum ada menerima surat tembusan persetujuan dari Gubernur Riau terkait pemanggilan anggota  DPRD Siak oleh penyidk.

Maka sebab itu, dalam memproses anggota DPRD siak, di harapkan  kepada
penyidik juga bisa mentaati  Undang Undang no 23 tahun 2014.

Sementara itu, anggota DPRD Siak ,Ismail Amir saat di tanya wartawan mengaku heran, bahwa dirinya ditetapkan tersangka oleh Polda Riau, sejak Rabu lalu.

Tuduhannya melanggar pasal 310 KUHPidana juncto pasal 315 KUHPidana,
tentang penghinaan.

"Saya heran saja, waktu panggilan kedua saya hadir sudah ditetapkan tersangka. Sangat disayangkan sekali penetapan tersangka ini, sedangkan laporan kita tentang dugaan pencemaran lingkungan tidak ditindaklanjuti", kata Ismail Amir,

Namun demikian, ia mengakui menghormati proses hukum. Sehingga ia optimistis terhadap kasus yang dihadapinya akan selesai secara berkeadilan. (lipo*13)

Terkini