Pekanbaru, Lipo-Berbagai terobosan terus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hiduip dan Kebersihan Kota Pekanbaru untuk menjadikan Kota Pekanbaru bersih, indah dan nyaman. Sebab beberapa waktu belakangan, permasalahan sampah kerap mendapat sorotan dari semua pihak. Karena dimana-mana banyak tumpukan sampah yang tidak hanya membuat pemandangan terganggu namun juga menimbulkan aroma busuk.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan pihaknya sudah berusaha maksimal mengangkut sampah yang ada dengan bantua 50 unit armada pengangkut sampah. Masalhnya adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah tepat pada tempat dan tepat pada waktunya.
"Kami sudah angkut sampah yang ada tapi tidak lama nanti ada lagi yang buang sampah dilokasi itu, makanya terkesan sampah terus menumpuk sepanjang hari," kata Zulfikri.
Terkait persoalan sampah, DLHK dikatakan Zulfikri membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Kebesihan di Pekanbaru. Tim satgas ini nantinya akan disebar di 12 kecamatan di Pekanbaru, dan jika nanti masyarakat kedapatan ada yang membuang sampah sembarangan, tim ini akan langsung menangkap dan akan memberikan sanksi.
Ia juga mengatakan, saat ini Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 belum sepenuhnya berjalan. Salah satu contohnya dalam memberi sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Sanksi lainnya juga sudah jelas tertera dalam Pasal 71, dimana setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 66 dikenakan sanksi pidana dan denda mulai Rp2,5 juta sampai Rp50 juta," jelasnya.
Saat ini ungkap Zulfikri demi menjaga Kota Pekanbaru agar masyarakat tidak membuang sembarangan dan tetap bersih Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah mengerahkan petugas satuan tugas (Satgas) di semua lokasi di Pekanbaru. Adapun Satgas yang dikerjakan itu sebanyak 24 orang.
"Kita sudah pekerjaan sebanyak 24 orang Satgas itu. Mereka akan melakukan pengawasan terhadap siapa saja masyarajat yang membuang sampah yang ada di Kota Pekanbaru. Sementara Satgas ini bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Terlebih lagi, Satgas ini akan bekerja lebih cepat lagi," ungkap Zulfikri.
Diterangkan Zulfikri, tim Satgas sampah ini bertugas menangkap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Nanti Satgas ini berkeliling Kota Pekanbaru. Jika ada masyarakat yang membuang sampah tidak pada jamnya atau tidak pada tempatnya langsung ditangkap. Minimal kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta," ujar Zulfikri.
Dijelaskan Zulfikri, oleh sebab itu diharapkan kepada masyarakat agar jangan membuang sampah di luar jam yang sudah ditentukan.
"Makanya masyarakat harus berhati-hati. Sebab Satgas ini akan bekerja untuk menangkap masyatakat yang membuang sampah. Jika tertangkap tangan, maka akan dikenakan sanksi dan denda," pesannya.
Dalam kesempatan ini Zulfikri mengharapkan kepada masyarakat supaya jangan membuang sampah sembarangan. ''Karena sesuai ketentuan waktu buang sampah mulai pukul 19.00 WIB Hingga pukul 05.00 WIB. Jadi di luar jam itu tidak dibolehkan. Hal itu agar sampah tidak berserakan di setiap jalan,'' harap Zulfikri.(Lipo*12/ADV/DLHK/KOMINFO)