Dinas Perikanan Dan Ketahanan Pangan Kuansing Kunjungi Lubuk Larangan Kabupaten Bungo Jambi

Senin, 06 November 2017 | 22:57:08 WIB
Kabid PPUD Dinas Perikanan Kuansing Ir.Febri Komara berbincang bersama Kadis Perikanan Kabupaten Bungo Ir. H.Saiful Azhar saat mengunjungi Lubuk Larangan Kabupaten Bungo Jambi/LIPO 
Muaro Bungo,LIPO - Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan Ir.Emmerson yang diwakili Kabid Perikanan Perairan Umum Daratan (PPUD) beberapa hari lalu (2/11/2017) berkunjung ke kawasan Lubuk Larangan di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Menurut Kabid PPUD Dinas Perikanan Kuansing Ir.Febri Komara menuturkan, Kunjungan kelokasi Lubuk Larangan di Kabupaten Bungo Jambi adalah untuk melihat secara langsung bagaimana cara pengembangan dan penggelolaannya. Selanjutnya nanti Dinas Perikanan Kuansing akan membawa para Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokwasmas) ke Kabupaten Bungo Provinsi Jambi tersebut papar Febri Komara.

Dalam kunjungan tersebut, Kabid Dinas Perikanan langsung disambut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bungo. Dalam kesempatan tersebut, Kadis Perikanan Kabupaten Bungo Ir. H.Saiful Azhar dan di dampingi Kabid Perikanan Quswen Ikmal, S.Pi dalam kesempatan tersebut mengucapkan, Selamat datang dan mengapresiasi Dinas Perikanan Kuantan Singingi yang telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bungo Jambi ini.

Lanjut dikatakannya, Lubuk larangan yang ada di Kabupaten Bungo saat ini sebanyak 125 lokasi. Sedangkan lokasi yang telah di konservasi sebanyak 7 lokasi yang telah ditetapkan oleh SK.Bupati Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Lanjut dikatakan Saiful Anwar, Pada awalnya ada beberapa Desa di Kabupaten Bungo yang telah berhasil membuat kawasan Lubuk Larangan, maka dari itu Dinas Perikanan Kabupaten Bungo mengundang para tokoh masyarakat dan para Kepala Desa untuk membuat mengsosialisasikan terkait mengenai pembentukan kawasan Lubuk Larangan tersebut. Namun pembentukan kawasan itu tergantung kepada masyarakat setempat. Dengan usulan dari Desa tersebut, Dinas Perikanan mengajukan kepada Pemerintah Daerah.

Adapun program lubuk larangan tersebut merupakan upaya untuk mempertahankan ikan-ikan khas jambi yang saat ini hampir punah. Saiful menjelaskan, lubuk larangan terdiri dari sungai ataupun danau, yang dipelihara, dirawat dan diisi oleh ikan-ikah khas Jambi yang kemudian dibudidayakan.Selain itu dengan adanya kawasan Lubuk Larangan tersebut akan dapat menambah PAD bagi Desa dari hasil panen ikan tersebut papar Saiful Anwar.

ATURAN DAN SANKSI LUBUK LARANGAN

Usai bertemu Kadis Perikanan Kabupaten Bungo, staf Dinas Perikanan membawa Kabid PPUD Dinas Perikanan Kuansing kelokasi Lubuk Larangan. Dilokasi Lubuk Larangan Kabid PPUD Kuansing disambut Ketua Pokwasmas dan Tokoh Masyarakat Desa Lubuk Beringin Kecamatan Bathin III Hulu Kabupaten Bungo Bapak Bahkian. Dalam pertemuan ini Bahkian menuturkan, pada awalnya, hasil musyawarah Desa bersama masyarakat disepakatilah kawasan untuk dijadikan " Lubuk Larangan " selanjutnya disepakatilah sanksi bagi warga yang sejaga mengambil ikan dikawasan tersebut.

Tidak hanya sebagai pemasukan kas desa, tradisi ini juga mampu memberikan rasa persaudaraan yang kuat, meningkatkan gotong royong, menciptakan rasa kekompakan masyarakat, menumbuhkan rasa peduli terhadap kampung dan berperan dalam pelestarian ikan, sungai serta hutan disekelilingnya.

Lanjut dikatakan Bahkian, bagi warga yang ketahuan mengambil ikan maka warga tersebut dikenakan sanksi Adat. Adapun sanksi berupa denda atau membayar hutang berupa seekor kambing dan sanksi lainnya. Warga hanya boleh mengambil ikan dikawasan bebas yang telah disepakati.

Sedangkan Kawasan zona inti lubuk larangan di Desa Lubuk Beringin ini sepanjang 800 meter  saat ini ada 3 zona. Zona ekonomi, penyangga, dan zona inti. Masyarakat cuma boleh memancing di zona ekonomi. Kalau melanggar, dendanya sampai satu juta lebih. Itu sudah jadi hukum adat," ujarnya.(ADV/Lipo*14)

Terkini