Pekanbaru, Lipo-Keberadaan pedagang kaki lima merupakan salah satu persoalan yang kerap dihadapi sejumlah kota besar di Indonesia. Pertumbuhan jumlah dan sebaran Pedagang Kaki Lima (PKL) sangat cepat dan kadang tidak imbang dengan keberadaan pasar yang ada.
Akibatnya pasar menjadi semrawut dan tidak tertata rapi. Bahkan tdiak sedikit juga keberadaan pedagang kaki lima yang sampai mengganggu kelancaran lalu lintas karena menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
Kondisi ini juga terjadi di Kota Pekanbaru. Di Kota yang berpenduduk sekitar 1,1 juta jiwa ini tercatat setidaknya ada 8500 pedagang kaki lima (PKL) yg beraktifitas di kota Pekanbaru, baik di tempat pasar resmi maupun di lokasi ilegal, dan diperkirakan tidak sedikit yang belum terdata.
"Keadaan tersebut menimbulkan persoalan yang cukup pelik sebenarnya," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Kondisi ini menimbulkan banyak persoalan. Tidak hanya persoalan lazim seperti kemacetan atau masalah kebersihan dan estetika saja, namun lebih jauh lagi persoalan perlindungan konsumen dari produk dagangan yang tidak layak. Bahkan masalah peningkatan kapasitas pelaku usaha itu sendiri.
"Mencermati hal tersebut, Pemerintah Kota melalui dinas Perdagangan dan Perinduatrian sedang mempersiapkan regulasi yang nantinya akan menjadi acuan bersama dalam upaya menata PKL dalam kota Pekanbaru," paparnya.
Regulasi yang dimaksud adalah prinsip Zonasi, baik menyangkut lokasi maupun waktu operasinya.
"Sebenarnya kita sudah punya regulasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2001 tentang Penataan PKL ini, namun sejauh ini belum ada regulasi teknis pelaksanaannya. Oleh karena itu kita sedang siapkan aturan setingkat Peraturan Wali Kota (Perwako)," ujarnya.
Dengan pengaturan ini, diharapkan kedepannya eksistensi PKL sebagai salah satu bentuk usaha ekonomi rakyat bisa berjalan secara harmonis dengan penataan keteriban dan keindahan kota. Pada saat bersamaan pula ia menjadi daya tarik tertentu pada wajah kota dengan perfomance yang baik, sehat, dan berkontribusi pada pembangunan Kota, misalnya melalui potensi retribusi yang mungkin dapat dioptimalkan nantinya.
Sebenarnya, Pemko Pekanbaru sudah menyiapkan Pasar Higenis di Jalan teratai sebagai solusi untuk tempat PKL agar tidak menganggu keteritiban umum. Bahkan kata Ingot, pihaknya juga telah mempersilahkan PKl mendaftar ke pasar - pasar milik Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Semoga dengan sosialisasi intensif dan adanya Perwako nanti, PKl bisa berjualan di pasar resmi dan tak kembali lagi ke jalan," harapnya.
Saat ini Pemko Pekanbaru sendiri memiliki pasar yang juga dapat menampung pedagang kaki lima seperti Pasar Cik Puan, Pasar Senapelan, pasar Agus Salim serta Pasar Rumbai dan Pasar Sail serta Pasar Palapa. Serta juga ada beberapa pasar milik swasta.(Advertorial/kominfo/DPP)