Dari 36 Penindakan, KPPBC TMP C Tembilahan Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp3,4 M

Rabu, 29 November 2017 | 13:55:34 WIB
KPPBC TMP C Tembilahan Musnahkan Barang Sitaan /LIPO 
Tembilahan, LIPO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan dari Bulan Januari hingga Juli 2017, Rabu (29/11/2017).


Kegiatan yang dipusatkan di halaman KPPBC TMP C Tembilahan ini dihadiri Sekda H Said Syarifuddin, Unsur Forkopimda dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil, tokoh masyarakat, serta Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Agung Widodo beserta jajaran.


Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Agung Widodo menyatakan bahwa ini merupakan salah satu kontribusi pihaknya sebagai unit pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai, dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.


"Hal ini terkait fungsi Direktorat Jendral Bea dan Cukai sebagai community protector," kata Agung Widodo dalam press releasenya.


Dijelaskan Agung Widodo, hingga November 2017 KPBBP TMP C Tembilahan telah melakukan penindakan sebanyak 62 kali terhadap impor termasuk barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan, serta Bidang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.


Sedangkan pemusnahan yang dilakukan saat itu, merupakan hasil penindakan periode Januari-Juli 2017, yang meliputi 36 kali penindakan. Pemusnahan tersebut tentunya telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q Direktorat Jendral Kekayaan Negara c.q kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. 


"Yang kita musnahkan, produk Hasil Tembakau berupa rokok sebanyak 303.524 bungkus dengan total 5.842.628 batang. Produk hasil tembakau berupa tembakau iris sebanyak 6 bungkus. Miras golongan A dan B sebanyak 3.624 kaleng dan 24 botol. Produk makanan dan minuman sebanyak 583 karton, 1 bag, 121 case. Dan yang terakhir tekstil, mainan, barang lartas lainnya sebanyak 4.633 pkgs," terangnya.


Untuk total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 4,3 M. "Akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulka kehilangan potensi penerimaan negara sekira 1.6 M," tambahnya.


Sementara itu, Sekda Said dalam sambutannya sangat mengapresiasi pemusnahan barang sitaan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Tembilahan, dalam upaya memberantas pelanggaran bea dan cukai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


"Harapan kita, masyarakat sadar hukum. Aturannya tidak sulit, sepanjang memenuhi persyaratan pasti tidak akan ditangkap. Tetapi jika tidak, maka akan ditindak," pungkasnya. (lipo*7)

Terkini