Sabu dan Ekstasi Senilai Setengah Miliar Dimusnahkan Polsek Bangko

Sabtu, 10 Maret 2018 | 10:04:32 WIB
Pemusnahan sabu/int
Rokan Hilir, LIPO-Jajaran Kepolisian Sektor Bangko, Rokan Hilir, Riau memusnahkan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi hasil dari penangkapan tiga tersangka pelaku tindak pidana narkotika berinisial DY, ZA dan DM.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Mapolsek setempat yang dipimpin langsung oleh Waka Polsek Bangko, AKP Dodi dan Kanit Reskrim, Iptu D Raja Napitupulu SIK, disaksikan Kajari Rohil diwakili Jaksa Ronny Hutagalung, Penasehat Hukum tersangka Irvan serta pihak Dinas Kesehatan Rohil.
    
Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu senilai setengah miliar dimusnahkan dengan cara diblender dihadapan tiga tersangka. Setelah diblender, pihak Polsek Bangko langsung membuangnya kedalam lobang yang sudah digali sedalam setengah meter dan selanjutnya menimbun kembali lobang tersebut.
    
WakaPolsek Bangko, AKP Dodi melalui Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu mengatakan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan terhadap tiga tersangka tersebut. Namun, ujar Raja Kepolisian sulit untuk melacak nama-nama yang disebutkan tersangka karena tidak memiliki alamat yang lengkap.
  
 "Saat kami interogasi tiga tersangka, mereka memberikan nama-nama jaringan mereka. Tapi tersangka tidak tahu alamat nama yang mereka sebutkan. Intinya mereka hanya tahu nama saja, tak tahu alamat dan katanya hanya kenal sekali. Meskipun begitu kami akan terus memburu sampai nama-nama yang disebutkan tertangkap," tegasnya.
    
Tiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara lima sampai 20 tahun.
    
"Mereka dikategorikan pengedar," ujar Kanit Reskrim.
    
Raja berharap kepada masyarakat Kecamatan Bangko untuk saling membantu dalam pemberantasan peredaran narkotika dan juga saling menjaga jangan sampai anak-anak terjerumus dalam peredaran barang haram tersebut.
    
"Narkoba musuh kita bersama, mari kita berantas peredarannya," ajak Raja.
  
 Dia juga menjamin bila ada masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dengan adanya transaksi atau peredaran narkoba, maka yang memberi informasi tersebut namanya akan dirahasiakan.
  
 "Tidak akan kita beberkan nama si pemberi informasi, karena kita punya kode etik," tuturnya.(lipo*3/ant)

Terkini