Industri Miras Digerebek Di Tangkerang Timur, Lurah Bantah Kecolongan

Rabu, 21 Maret 2018 | 11:49:56 WIB
Ilustrasi /net
Pekanbaru, LIPO - Penggrebekan pabrik miras di sebuah rumah kontrakan, Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur, menimbulkan sorotan terhadap peran lurah setempat. Pasalnya operasi penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian Pekanbaru itu, menandakan lemahnya pengawasan aparatur kelurahan terhadap lingkungan sekitar, khususnya kinerja RT/RW.

Kendati demikian, Lurah Tangkerang Timur Hj Chuzaimah menampik tudingan kelalaian yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, Kelurahan Tangkerang Timur rutin melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat tempatan. Pihaknya pun telah mengingatkan RT/RW agar melakukan pengecekan terhadap warga.

"Saya sudah ingatkan mereka setiap ada yang masuk tolong dipantau minta KTP-nya. Sudah saya sampaikan secara lisan kepada mereka, kalau perlu minta fotocopy KTP nya buat arsip," paparnya kepada LIPO, Rabu (21/3/2018).

Sekadar diketahui, pengungkapan industri rumahan miras ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran miras ilegal di sejumlah titik di Pekanbaru. Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sebuah rumah kontrakan di Jalan Singgalang, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Lebih lanjut, Chumaizah, menyebut dirinya rutin melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan (Babinkamtibmas). Hanya saja, Chumaizah enggan menyebut bentuk koordinasi tersebut, terutama soal sanksi bagi RT/RW dilingkungan setempat.

"Punishmen dan reward kan harus ada dasar tertulis, harus ada payung hukumnya. Kita tak memberikan sanksi untuk RT/RW. Tapi kita tetap persuasif membina RT/RW, kekeluargaan membinanya," tutupnya.

Adapun industri miras yang digerebek di area Tangkerang Timur, telah beroperasi selama empat bulan dengan menyasar pasar lokal Pekanbaru. Setiap harinya, pabrikan skala rumahan ini mampu memproduksi lebih dari 200 botol miras. (lipo*15)

Terkini