Fitra Pertanyakan Sumber Uang Zaini Ismail Sebesar Rp3,2 Miliar

Kamis, 10 Mei 2018 | 07:13:07 WIB
Zaini Ismail/int
PEKANBARU, LIPO-Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menyayangkan sikap mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail yang bermain kotor untuk mendapatkan jabatan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Fitra Riau Usman, setelah Zaini Ismail melalui kuasa hukumnya, William Albert  melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Zaini mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp3,2 miliar ke Prasetio untuk melancarkan keinginannya agar menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau atau tetap mempertahankannya sebagai Sekda Riau setelah KPK menahan Gubernur Riau Annas Maamun tahun 2014 lalu.

Fitra menilai apa yang dilakukan Zaini Ismail tersebut seolah membuka kedoknya sendiri.

"Zaini memiliki latar belakang seorang birokrat. Ketika ia ingin mengikuti dunia perpolitikan dengan cara menyetor uang, ini menjadi pertanyaan bagi kita, dari mana dana tersebut bersumber," kata Usman, Rabu (9/5/2018).

Usman mecurigai bahwa dana tersebut bisa saja dari APBD Riau ataupun setoran-setoran yang diterima Zaini. Karena Zaini sendiri menggunakan dana tersebut untuk memuluskan niatnya yang ingin jadi Plt Gubernur.

"Kita akui bahwa politik di Indonesia itu mahal. Angka segitu memang belum seberapa. Namun ini mesti jadi pelajaran bagi para birokrat yang ingin terjun ke dunia politik," sebut Usman.

Menurut Usman, para pejabat publik yang ingin memasuki dunia politik hendaknya menggunakan jalur-jalur yang dibenarkan. Jika menggunakan uang seperti itu, tentu akan memberikan efek yang tidak baik ke depannya.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Pelaporan dilakukan 30 April 2018 dan terdaftar dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit.Reskrimum.

"Benar, (Prasetio) sudah kami laporkan 30 April lalu," ucap kuasa hukum Zaini, William Albert, Senin (7/5/2018).

William mengungkapkan, kejadian yang menimpa kliennya terjadi pada 2014 lalu.

Saat itu, Prasetio disebut menjanjikan Zaini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau atau tetap mempertahankannya sebagai Sekda Riau.

Perjanjian itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Annas Maamun yang saat itu menjadi Gubernur Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (25/9/2014).

Zaini yang mempercayai Prasetio langsung menyetujui syarat administrasi sebesar Rp3,25 miliar. Pembayaran uang tersebut dilakukan bertahap. Namun, setelah ditunggu-tunggu, Zaini tidak menjadi Plt Gubernur Riau.

William mengatakan, kliennya sudah melayangkan somasi kepada Prasetio untuk menyelesaikan kasus ini di luar hukum.

"Kami sudah somasi dua kali untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan, tetapi tidak ditanggapi," ujarnya.

Prasetia dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Namun Prasetio Edi Marsudi mengaku tidak mengenal Zaini Ismail. Bahkan, dia mengklaim, tak pernah memiliki urusan dengan penentuan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

"Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," katanya di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Politisi PDIP ini menilai, pelaporannya ini hanya sekadar untuk mencari sensasi. Mengingat dirinya merupakan pimpinan DPRD DKI Jakarta, sehingga dia menduga kasus ini hanya untuk mencari popularitas.(lipo*3/int)

Terkini