Evaluasi PBB P2, Bapenda Kuantan Singingi Akan Berusaha Penuhi Target

Selasa, 05 Juni 2018 | 19:04:58 WIB
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuansing Mulyadi SE saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya/LIPO 
Telukkuantan, LIPO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuansing akan berusaha ditahun 2018 Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBBP2) memenuhi target.

"Kita berusaha agar capaian PBBP2 tahun ini lebih baik dari tahun lalu," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuansing Mulyadi SE kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/6/2018).

Lanjut dikatakan Mulyadi, bahwa untuk meraih target tersebut, tahun ini pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Tahun lalu Bapenda Kuansing menggandeng pemerintah kecamatan, namun ternyata pelaksanaannya kurang mamuaskan.

"Tahun lalu pelaksanaan di lapangan kurang, sehingga banyak SPT menumpuk di kantor camat tidak didistribusikan ke masyarakat," katanya.

Makanya tahun ini lanjutnya, pihaknya membuat terobosan dengan menggandeng pemerintah desa atau kelurahan untuk mendistribusikan SPT kepada masyarakat di wilayahnya. Selain itu, terobosan lainnya yakni akan dikoneksikan antara realisasi PBBP2 dengan Anggaran Dana Desa (ADD) dari Kabupaten.

"Sudah saatnya jemput bola dengan turun ke lapangan atau desa-desa," katanya.

Hubungan antara ADD dan realisasi PBB jelasnya, pencairan ADD dari Pemerintah Kabupaten hanya dibayar sebagian jika realisasi PBBnya tak maksimal.

"Jadi dana ADD kita hambat jika realisasi PBB tak maksimal. Hal itu diatur dalam Perbupnya," katanya.

Selain itu Mulyadi juga mengatakan bahwa hingga April tahun 2018 ini capaian PBBP2 di Kabupaten Kuansing sudah mencapai angka 6,74 persen atau Rp269 452 513 dari target PBBP2 sebesar Rp4 miliar.

"Namun capaian ini turun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada bulan yang sama yang mencapai 7,7 persen dari target yang sama," katanya.

Ia juga membeberkan bahwa tahun 2017 lalu capaian PBBP2 mencapai Rp2,7 miliar. Berangkat dari kondisi tersebut pihaknya berharap tahun ini lebih baik dari capaian tahun lalu. "Dengan terobosan yang kita buat tahun ini semoga capaiannya lebih baik," katanya.

Lanjut Mulyadi ada empat kecamatan yang sudah cukup efektif dalam penerimaan PBBP2 tahun 2017 lalu, diantaranya Kecamatan Kuantan Hilir realisasi PBBP2 mencapai 151 persen dari target Rp71 juta, Kecamatan Hulu Kuantan mencapai 103 persen dari target Rp105 juta terealisasi Rp109 juta. Selain itu, Logas Tanah Darat mencapai 118 persen dari target Rp218 juta terelaisasi Rp259 juta. 

"Satu lagi Kecamatan Pucuk Rantau sebesar 93 persen realisasi Rp53 juta targetnya Rp56 juta," katanya.

Sementara kecamatan lainnya dinyatakan kurang efektif penerimaan PBBP2 nya. Makanya ia berharap agar kecamatan yang belum efektif untuk meningkatkan realisasi PBBP2.

“Ada yang sudah efektif ada yang memang tidak efektif sehingga perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Sedangkan untuk kecamatan yang belum efektif dalam memenuhi target, pihaknya menghimbau agar petugas kecamatan sering melakukan evaluasi ditingkat kecamatan. Pihaknya juga meminta petugas kecamatan rajin mendatangi desa. "Dengan demikian diharapkan ke depan target PBBP2 semakin meningkat," katanya.

Menurutnya, PBBP2 penting untuk meningkatkan pembangunan di Kuansing. Selain itu PBBP2 juga bisa mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi harus sering didatangi agar segera lunas. Maka perlu turun langsung ke lapangan,” jelasnya.

Sementara perlu diketahui objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.Bumi yang dimaksudkan adalah Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. 

Sedangkan Kawasan adalah semua tanah dan bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak penguasaan hutan dan tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan. Hal ini sesuai Penjelasan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD Pasal 77 ayat 1. Sementara Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Orang Pribadi atau badan tutup Mulyadi .(ADV/Lipo*14)

Terkini