Bupati dan Kapolres Berikan Imbauan kepada 116 Warga yang Berkeliaran Saat Jam Malam

Sabtu, 25 April 2020 | 22:55:17 WIB
Bupati Siak Drs Alfedri bersama Kapolres memberikan imbauan kepada pemuda agar tidak berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB/LIPO
IAK, LIPO - Pemerintah Kabupaten Siak bersama Polres Siak melakukan penertiban kerumunan masyarakat di seluruh kecamatan di Kabupaten Siak, yang dipusatkan di Kecamatan Tualang, Sabtu (25/04/20) malam.

Operasi penertiban dipimpin  Bupati Siak Alfedri dan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK. Hal ini bertujuan menertibkan masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Penertiban dilakukan menindaklanjuti imbauan Bupati Siak Nomor 218 tahun 2020 tentang Pembatasan Aktivitas di Malam Hari untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Siak.

Kegiatan penertiban melibatkan petugas gabungan dari seluruh unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Siak, diantaranya personel Polres Siak dan Polsek Tualang, personel TNI dari Koramil 10 Tualang, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Turut mendampingi Bupati Siak dan Kapores dalam kesempatan itu Pj Sekretaris Daerah Jamaluddin, Wakapolres Siak Kompol Zulanda, Asisten Pemkesra Budhi Yuwono, Kepala BPBD, Kadis Kesehatan, Kadis Perhubungan, Kasatpol PP, Kakan Kesbang, Camat Tualang Zalik Effendi dan Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH.

Sebanyak emoat regu yang melibatkan 111 personel gabungan tersebut diturunkan dalam operasi penertiban, dengan menyasar masyarakat yang masih berkumpul di atas pukul 21.00 WIB di sejumlah kafe, warung kopi dan kedai tuak, serta sejumlah titik keramaian dan kerumunan lainnya.

Hasilnya, sebanyak 116 orang terjaring dalam penertiban diantaranya 112 laki-laki dan 4 perempuan yang didominasi usia remaja dan pemuda dari sejumlah kampung dan kelurahan di Kecamatan Tualang. 

Di saat bersamaan, personel gabungan juga menertibkan 34 laki-laki dan perempuan di Kecamatan Kandis. Sehingga jumlah warga terjaring penertiban pada malam itu di Kabupaten Siak seluruhnya berjumlah 152 orang.

Selain dibawa ke Mapolsek Tualang, masyarakat yang terjaring penertiban dilakukan pendataan dan diwajibkan membuat surat pernyataan. Selain itu, sebanyak 27 sepeda motor yang diamankan juga diberi tindakan atau sanksi  berupa tilang.

Operasi yang dilaksanakan dari pukul 22.00- 00.22 WIB tersebut ditutup dengan pengarahan dan pembinaan dari Bupati Siak dan Kapolres Siak, kepada kepada remaja dan masyarakat yang dibawa ke Polsek Tualang untuk tidak berkeliaran kecuali karena ada kepentingan mendesak.

“Saya harap cukup kali ini jadi pengalaman pertama dan terakhir. Sayangi orang tua dan keluarga kita.Tidak ada yang tahu pasti apakah kita menjadi orang tanpa gejala, jangan sampai kita menularkan kepada mereka. Tenaga medis dan fasilitas kesehatan kita juga sangat terbatas, tidak akan mampu menampung jika terjadi ledakan pasien,” kata Bupati.

Bupati juga meminta sejumlah pemuda dan remaja yang terjaring untuk memikirkan pengorbanan tenaga medis, karena harus merawat pasien Covid-19, tidak hanya lelah dan tertekan kata Alfedri, diantaranya bahkan ada yang tertular infeksi virus mematikan tersebut.

Pemerintah dan aparat sudah berupaya menghambat dengan segala cara penyebaran wabah ini. Membuat pos pantau di perbatasan dan pintu masuk ke Siak, patroli siang dan malam.

“Mari bantu kami, jadilah garda terdepan memutus mata rantai penyebaran virus ini dengan tetap diam di rumah agar semua ikhtiar kita ini tidak sia-sia,” pinta Alfedri.

Sementara Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, mengatakan operasi gabungan yang digelar bersamaan tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan penertiban sebelumnya.

Terkait masyarakat yang terjaring, pihaknya selanjutnya akan melakukan tindakan sesuai ketentuan.

Semua yang terjaring akan didata, dan dipetakan daerah asal desa dan kelurahannya. Pihaknya
akan minta penghulu, RT dan RW lebih aktif melakukan imbauan. Bagi yang di bawah umur diminta orang tuanya dipanggil. Jadi dia bisa kembali kalau orang tuanya sudah datang menjemput dan membuat surat penyataan.

“Khusus untuk kendaraan terjaring yang tidak memenuhi syarat ketentuan lalu lintas kami lakukan penilangan,” tegas Kapolres Siak.(adv/lipo*11) 

Terkini