Warga Inhu yang Abai Protokol Kesehatan, Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Senin, 14 September 2020 | 10:11:10 WIB
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K
RENGAT, LIPO - Kapolres Indragiri Hulu menghimbau kepada seluruh masyarakat Khususnya Inhu, agar mematuhi kedisiplinan protokol kesehatan covid 19. Jika tidak akan diberikan Sanksi sesuai dengan Perbub Bupati yang sudah diterapkan pada tim Gugus Tugas Covid.

Sanksi tegas itu dilakukan mengingat angka pasien covid 19 secara umum terus meningkat dari hari ke hari, dan juga berdasarkan instruksi Bapak Presiden RI Joko Widodo dalam melaksanakan Yustisi penegakan aturan Pendisiplinan Protokol kesehatan, hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten Inhu, Polres dan Kodim 0302 Inhu, mualai besok akan digelar oprasi.

Baca Juga:Wadah Pegawai KPK Dilanda Duka, Satu Penyidik KPK Meninggal Dunia

"Oprasi yustisi penegakan aturan Pendisiplinan Protokol kesehatan secara serentak di seluruh kecamatan SE kabupaten Inhu," ucap Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K

Baca juga:RSUD Arifin Achmad Ajukan Insentif Tenaga Medis hingga Desember

Masih kata Efrizal, penegasan kedisiplinan dalam protokol covid-19 berdasarkan Peraturan Bupati sebagai pelaksana dikedepankan seperti Satpol PP didampingi TNI dan Polri.

"Jika tidak mengikuti aturan jelas didalam Perbub ada sanksinya," tutup Efrizal S.I.K. (*15)

Terkini