Diduga Lakukan Pelecehan Seksual & Pemerasan, Oknum Dokter Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 22 September 2020 | 21:14:03 WIB
Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta/Int
LIPO - Oknum dokter berinisial EFY ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerasan oleh pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Dilansir REQNews, oknum dokter tersebut diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap seorang penumpang berinisial LHI

"Penyidik saat ini sudah bersama korban untuk membuat laporan. Terduga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Ahmad Alexander Yuriko pada Selasa, 22 September 2020.

Baca:Kapolres Rohil Pimpin Upacara Apel Satgas Pemburu Teking Covid-19, Siap Tindak Bila Ada yang Tengil

EFY diduga memeras korban membayar sebesar Rp 1,4 juta agar hasil rapid test korban bisa diubah. Hal ini diakui korban sambil menunjukkan bukti transfernya saat diperiksa polisi.

Untuk dugaan tindak pidana lainnya akan ditentukan nanti setelah penyelidikan selesai.

"Kita sementara berpatokan pada apa yang diadukan pengadu, pengadu merasa dilecehkan dan merasa diperas, untuk sementara itu dulu," tutup Alex.

Sementara bentuk pelecehan seksua yang dilakukan oknum dokter ke penumpang tersebut, pihak kepolisian belum mau mengungkapkannya.

Baca:Dalam Waktu Dekat ini BNPB Bantu Pemrov Riau Alat PCR, Gunanya untuk Membantu Masyarakat Riau

Dugaan pelecehan seksual di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mencuat setelah salah satu pengguna Twitter bernama @listongs menceritakan kejadian yang dia alami.  (*1)

Terkini