LIPO - Dua mantan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Rozi Atali dan Musliadi, memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Rabu (05/05/21). Keduanya hadir di Kantor Kejari memberikan keterangan terkait kasus 6 kegiatan di Setda Kuansing.
Kajari Kuansing, Hadiman, membenarkan adanya pemeriksaan dua mantan anggota dewan tersebut. Ia mengatakan, keduanya sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.
"Ia, keduanya diperiksa hari ini, sebelumnya mereka mangkir dari panggilan penyidik," jelas Hadiman, Rabu (05/05/21).
Mengenai pemeriksaan, Hadiman mengatakan, bahwa Rozi Atali dan Musliadi diperiksa pada waktu yang berbeda.
"Rosi Atali diperiksa mulai jam 10.00 wib pagi, dan diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam, dengan kurang lebih 21 pertanyaan. Sementara Musliadi, dimulai pukul 13.00 Wib, sekitar 22 pertanyaan, selama 1,5 jam juga," terang Hadiman.
Untuk membuka tabir kemana saja uang sebesar 1,5 miliar mengalir seperti yang disebutkan hakim dalam persidangan kasus ini sebelumnya, Penyidik Kejari Kuansing telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Kuansing Halim, dan mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra. Sementara Bupati Kuansing Mursini direncanakan akan diperiksa pada Kamis (06/06/21), pukul 10.00 wib pagi.
Dalam pengungkapan kasus ini dikatakan Kajari Hadiman, pihak Penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak yang lain diduga mengetahui peristiwa atau kronologi kasus ini.
"Ada, beberapa orang terdekat Saksi juga akan kita panggil," Tutup Hadiman. (*1)