Penyidik Telusuri Sosok Bernama Rino pada Kasus 6 Kegiatan Setda Kuansing, Siapa Dia?

Penyidik Telusuri Sosok Bernama Rino pada Kasus 6 Kegiatan Setda Kuansing, Siapa Dia?
Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH/LIPO
LIPO - Penyidik Kejari Kuansing saat sedang menelusuri sosok bernama Rino yang disebut-sebut dalam persidangan kasus 6 Kegiatan di Setda Kabupten Kuansing. Nama Rino disebut-sebut salah satu nama yang dapat menjadi kunci untuk menguak kasus yang diduga merugikan negara tersebut.

Untuk mengungkap sosok misterius tersebut, Kajari Kuansing Hadiman, mengatakan, akan menggali informasi kepada terdakwa yang mengaku pernah bertemu dengan orang yang bernama Rino tersebut untuk memudahkan pengusutan.

"'Nama Rino ini ada dua, yang mana satu?. Yang honor atau anggota Dewan?. Kami akan tanyakan langsung kepada salah satu terdakwa. Kalau sudah pasti yang mana orangnya, akan kita panggil," jelas Hadiman, Senin (03/05/21).

Penyidik Kejari Kuansing beberapa saat yang lalu telah mengeluarkan sprindik untuk mengejar aliran dana Rp 1,5 miliar kepada beberapa pihak berdasarkan putusan sidang pada kasus tersebut.

Untuk membongkar dan mencari siapa-siapa saja yang telah menikmati uang tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak.

Pada hari ini, Senin (03/05/21), Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Sementara Bupati Kuansing, Mursini dan dua mantan Anggota DPRD Kuansing Musliadi dan Rozi Atali, mangkir dari panggilan Penyidik.

"Hanya mantan Ketua Dewan Andi Putra yang hadir, tiga mangkir. Mursini, Rosi Atali, dan Musliadi tak datang," Jelas Kajari Hadiman, Senin (03/04/21).


Penyidik Kejari Kuansing pun kembali melayangkan panggilan berikutnya untuk ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada 6 kegiatan di Setda Kabupaten Kuansing tersebut sebagai saksi.

Musliadi dijadwalkan diperiksa pada Kamis (06/05/21), Rosi Atali diperiksa pada hari Rabu (05/05/21), sedangkan Bupati Mursini direncanakan akan diperiksa pada Kamis (06/05/21).

Wakil Bupati Kuansing Halim pun tak luput dari pemeriksaan Penyidik Kejaksaan pada pengembangan kasus ini. Halim diperiksa pada Rabu (28/04/21) yang lalu.

"Mengulang yang lama saja," jelas Halim singkat, Rabu (28/04/21) saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Faisal, SH., MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Kelima terdakwa Muharlius, M. Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda.

Dari putusan hakim, Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi H. Muharlius, SE, MM di Jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp.300 Juta dengan subsider 3 bulan  oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. 

Muharlius mantan Plt Sekda Kuansing selaku Pengguna Anggaran (PA) di jatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 Juta dengan subsider 6 bulan.

Sementara 4 orang rekannya Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), di vonis 7 tahun kurungan serta denda Rp. 300 Juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kemudian, M.Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp.5,8 milyar subsider 4 tahun penjara.

Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta di vonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp. 300 Juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 Juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu di vonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 Jt dengan subsider 2 bulan penjara.

Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.

Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/ departemen/ lembaga pemerintah non departemen/ luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.

Bupati Kuansing Mursini, dan dua mantan Anggota DPRD Kuansing Musliadi dan Rozi Atali, mangkir dari panggilan Penyidik.


Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman, SH, MH, membenarkan bahwa beberapa orang yang dijadwalkan diperiksa hari ini, yaitu Bupati dan dua mantan anggota DPRD mangkir.

"Hanya mantan Ketua Dewan Andi Putra yang hadir, tiga mangkir. Mursini, Rosi Atali, dan Musliadi tak datang," Jelas Kajari Hadiman, Senin (03/04/21).

Dijelaskan Hadiman dari beberapa orang yang mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan itu, ada beberapa yang menyertai dengan alasan ketidakhadirannya, dan minta dijadwalkan ulang pada pemeriksaan berikutnya.

"Mursini belum ada keterangan kenapa tidak datang. Sementara Musliadi, katanya sedang merawat istri yang lagi sakit, ada surat keterangannya. Sedangkan Rozi Atali ngakunya lagi di luar kota," terang Kajari Hadiman.

Penyidik Kejari Kuansing pun kembali melayangkan panggilan berikutnya untuk ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada 6 kegiatan di Setda Kabupaten Kuansing tersebut sebagai saksi.

Musliadi dijadwalkan diperiksa pada Kamis (06/05/21), Rosi Atali diperiksa pada hari Rabu (05/05/21), sedangkan Bupati Mursini direncanakan akan diperiksa pada Kamis (06/05/21).

Pada lanjutan pengembangan kasus ini, Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Buapti Halim bebarapa hari yang lalu. Ia pun tidak menampik kembali diperiksa penyidik saat dikonformasi.

"Mengulang yang lama saja," jelas Halim singkat, Rabu (28/04/21)

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Faisal, SH., MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Kelima terdakwa Muharlius, M. Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda.


Dari putusan hakim, Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi H. Muharlius, SE, MM di Jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp.300 Juta dengan subsider 3 bulan  oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. 

Muharlius mantan Plt Sekda Kuansing selaku Pengguna Anggaran (PA) di jatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 Juta dengan subsider 6 bulan.

Sementara 4 orang rekannya Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), di vonis 7 tahun kurungan serta denda Rp. 300 Juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kemudian, M.Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp.5,8 milyar subsider 4 tahun penjara.

Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta di vonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp. 300 Juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 Juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu di vonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 Jt dengan subsider 2 bulan penjara.

Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.

Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/ departemen/ lembaga pemerintah non departemen/ luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta. (*2)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index