Mantan Ketua DPRD Kuansing Diperiksa Penyidik Kejari, Bupati dan Mantan Anggota DPRD Mangkir

Mantan Ketua DPRD Kuansing Diperiksa Penyidik Kejari, Bupati dan Mantan Anggota DPRD Mangkir
Kajari Kuansing: istimewa
LIPO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing memeriksa mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, terkait kasus 6 kegiatan di Setda Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2017, Senin (03/05/21). Kasus ini merupakan pengembangan setelah putusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada lima orang terdakwa. Pada kasus ini, hakim menyebut ada uang sebesar Rp 1,5 miliar mengalir ke beberapa pihak.

Menindaklanjuti putusan hakim, pihak Kejari kembali mengeluarkan sprindik untuk membongkar siapa-siapa harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut.

Sementara pemeriksaan pada hari ini, Bupati Kuansing Mursini, dan dua mantan Anggota DPRD Kuansing Musliadi dan Rozi Atali, mangkir dari panggilan Penyidik.

Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman, SH, MH, membenarkan bahwa beberapa orang yang dijadwalkan diperiksa hari ini, yaitu Bupati dan dua mantan anggota DPRD mangkir.

"Hanya mantan Ketua Dewan Andi Putra yang hadir, tiga mangkir. Mursini, Rosi Atali, dan Musliadi tak datang," Jelas Kajari Hadiman, Senin (03/04/21).

Dijelaskan Hadiman dari beberapa orang yang mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan itu, ada beberapa yang menyertai dengan alasan ketidakhadirannya, dan minta dijadwalkan ulang pada pemeriksaan berikutnya.

"Mursini belum ada keterangan kenapa tidak datang. Sementara Musliadi, katanya sedang merawat istri yang lagi sakit, ada surat keterangannya. Sedangkan Rozi Atali ngakunya lagi di luar kota," terang Kajari Hadiman.

Penyidik Kejari Kuansing pun kembali melayangkan panggilan berikutnya untuk ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada 6 kegiatan di Setda Kabupaten Kuansing tersebut sebagai saksi.

Musliadi dijadwalkan diperiksa pada Kamis (06/05/21), Rosi Atali diperiksa pada hari Rabu (05/05/21), sedangkan Bupati Mursini direncanakan akan diperiksa pada Kamis (06/05/21).

Pada lanjutan pengembangan kasus ini, Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Buapti Halim bebarapa hari yang lalu. Ia pun tidak menampik kembali diperiksa penyidik saat dikonformasi.

"Mengulang yang lama saja," jelas Halim singkat, Rabu (28/04/21)

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Faisal, SH., MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Kelima terdakwa Muharlius, M. Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda.

Dari putusan hakim, Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi H. Muharlius, SE, MM di Jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp.300 Juta dengan subsider 3 bulan  oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. 

Muharlius mantan Plt Sekda Kuansing selaku Pengguna Anggaran (PA) di jatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 Juta dengan subsider 6 bulan.

Sementara 4 orang rekannya Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), di vonis 7 tahun kurungan serta denda Rp. 300 Juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kemudian, M.Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp.5,8 milyar subsider 4 tahun penjara.

Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta di vonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp. 300 Juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 Juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu di vonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 Jt dengan subsider 2 bulan penjara.

Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.

Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/ departemen/ lembaga pemerintah non departemen/ luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index