Rektor UR Segera Dipanggil Penyidik Polda Riau Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kamis, 18 November 2021 | 14:45:36 WIB
Kombes Pol Sunarto/int
PEKANBARU, LIPO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Polda Riau akan melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Riau (UR), Aras Mulyadi. Pemanggilan terhadap Aras Mulyani ini setelah Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), SH, menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis, (18/11/21).

"Rektor UR rencana dimintai keterangan sebagai saksi hari ini (Kamis 18 November 2021)," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Sementara untuk pemanggilan SH sebagai tersangka dikatakan Sunarto sedang dijadwalkan.

"Pemanggilan SH sebagai tersangka sedand dijadwealkan," Jelasnya.

Disebutkan Sunarto, hingga saat ini Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi baik korban maupun tersangka.

"Hingga saat ini 18 saksi sudah dimintai keterangan, termasuk korban dan tersangka. Saksi ahli dari Satgas Ahli Pskilog dan Poligraf juga sudah diambil keterangan," jelasnya. (*1)

Baca Artikel Terkait:Dosen Pembimbing Skripsi L Ditetapkan Tersangka Penyidik Polda Riau

Terkini