Penyidik Kejagung Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Mafia Pelabuhan, Sejumlah Barang Bukti Disita

Senin, 07 Maret 2022 | 22:38:52 WIB
Tim Penyidik Saat Penggeledahan/int
LIPO - Tim Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di empat kota berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan, pada Jumat (04/03/2022).

Kepala Pusat  Perangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan, penggeledahan dan penyitaan berkaitan dengan perkara 
dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015 hingga 2021.

"Ada empat tempat dilakukan penggeledahan dan penyitaan," Kata Ketut Sumedana. 

Penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan  di Kota Bandung, yaitu di 
Rumah Leslie Grizian Hermawan, yang beralamat di Jalan Sadewa Nomor 11, RT 003/RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Ditempat ini disita telepon genggam dan 1 box dokumen terkait informasi tekstil. 

Kemudian di kediaman Zainal Mutaqin Bin Gunawan, ST, yang beralamat di Kopo Mas Regency C No. 28 RT 002/001, Desa Margasuka, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung. Di tempat ini dan disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.

Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT.006 RW.003, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa 7 buah flashdisk, 4 buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing.

Kemudian, Tim Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang, dan telah disita berupa barang-barang elektronik.

Dan terakhir, Tim Penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di Kota Jakarta, yaitu terhadap rumah Sdr. Tjhin Sunardi selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX No. 24 Kel. Mapar Kec. Taman Sari Jakarta Barat dan telah disita berupa barang-barang elektronik.

Adapun barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021. (*1)

Terkini