Polisi Bongkar Penyelewengan Pertalite di Pelalawan, Tiga Pelaku Diamankan

Polisi Bongkar Penyelewengan Pertalite di Pelalawan, Tiga Pelaku Diamankan
Tiga orang diamankan saat kedapatan melakukan pengisian berulang tanpa barcode di sebuah SPBU/lipo

PELALAWAN, LIPO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan kembali mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

 Tiga orang diamankan saat kedapatan melakukan pengisian berulang tanpa barcode di sebuah SPBU di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Selasa (28/4/2026) sore.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ES (32), warga Langgam; M (39), warga Jalan Koridor RAPP KM 40 Desa Segati; dan MS (56), warga Jalan Koridor RAPP KM 40 Desa Segati. Mereka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan petani, serta diduga bersekongkol dengan operator SPBU dalam menjalankan aksinya.

Pengungkapan kasus ini terjadi di SPBU milik PT Abdi Aditya Pratama yang berada di Jalan Sekolah, Kelurahan Segati. Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga BM 1224 KJ, satu unit Toyota Avanza BB 1172 MB, serta lima jerigen berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing 35 liter.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi, menjelaskan pengungkapan bermula saat tim Tipidter mengamankan dua pelaku yang tengah mengangkut BBM subsidi menggunakan mobil sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, diketahui BBM tersebut diperoleh dengan cara mengisi berulang kali tanpa menggunakan barcode di SPBU tersebut.

“Operator SPBU juga kami amankan karena diduga menerima imbalan dari pelaku setelah pengisian BBM dilakukan,” ujar Bayu.

Ia menegaskan, praktik semacam ini tidak akan ditoleransi karena merugikan masyarakat luas. Menurutnya, BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang seharusnya disalurkan secara tepat sasaran, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

“Modusnya dengan mengisi berulang tanpa barcode, kemudian ditampung dalam jerigen. Operator yang terlibat juga akan kami proses hukum,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, penyidik telah menerbitkan laporan polisi dan masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Pelalawan. Polisi menyebut negara menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini akibat penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BBM bersubsidi

Index

Berita Lainnya

Index